Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fraksi PKB Sebut Ucapan Fadli Zon 'Ngajak' Berantem

Pernyataan mengenai KIH dikasih hati minta jantung itu ngajak berantem

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Fraksi PKB Sebut Ucapan Fadli Zon 'Ngajak' Berantem
Imanuel Nicolas Manafe/Tribunnews.com
Fraksi PKB DPR RI melakukan jumpa pers di ruang Fraksi PKB di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2014), terkait program kerja dan sikap Fraksi PKB terhadap kisruh KMP-KIH. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Helmy Faisal menyayangkan pernyataan dari Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon yang menyebut Koalisi Indonesia Hebat (KIH) 'dikasih hati minta jantung'.

"Pernyataan mengenai KIH dikasih hati minta jantung itu ngajak berantem," ujar Helmy di ruang Fraksi PKB, Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2014).

Helmy mengatakan, seharusnya Fadli Zon yang merupakan pimpinan dewan dari kubu Koalisi Merah Putih (KMP) itu tidak mengutarakan pendapat yang bersifat provokatif.

Mantan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Kabinet Indonesia Bersatu ini mengharapkan dua kubu bisa menciptakan suasana yang dingin.

"Kami nyatakan, berharap seluruh pihak untuk cooling down, tidak memprovokasi satu sama lain. Kita percaya langkah lobi juru runding hasilkan kesepahaman," kata Helmy.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menegaskan pihaknya tidak akan mengakomodir permintaan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang menambah tiga pasal lainnya dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) untuk direvisi.

"Tidak bisa. Dikasih hati malah minta jantung," ujar Fadli Zon di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2014).

Berita Rekomendasi

Fadli mengatakan, revisi pasal tambahan yang diajukan oleh KIH tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan awal, yaitu hanya merevisi Pasal 17 UU MD3 mengenai penambahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

"Kita kembali ke acuan awal. Kalau mau mengubah lagi, ini Undang-Undang. Tidak bisa Undang-Undang diubah seenaknya hanya untuk itu. Kecuali ada hal-hal yang mendasar. Kalau ada perubahan mendasar terhadap Undang-Undang termasuk hak-hak DPR, ya lebih bagus tidak usah ada perubahan apa-apa," kata Fadli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas