Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KIH dan KMP Cari Jalan Tengah soal Hak Interpelasi dan Hak Angket

Kami atur supaya DPR tidak kelihatan didegradasi dengan hilangnya pasal

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KIH dan KMP Cari Jalan Tengah soal Hak Interpelasi dan Hak Angket
Warta Kota/Henry Lopulalan
Olly Dondokambey 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih sedang mencari jalan tengah untuk menyamakan perbedaan pandangan soal hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat di tingkat komisi di DPR. Jalan tengah itu diharapkan memberikan solusi yang tak merugikan pihak mana pun.

"Kami atur supaya DPR tidak kelihatan didegradasi dengan hilangnya pasal yang teman-teman (KMP) menganggap dengan (penghilangan hak-hak) itu (maka) hak DPR berkurang," kata juru lobi Koalisi Indonesia Hebat Olly Dondokambey sebelum pertemuan dengan KMP di kediaman Ketua Umum Partai Amanat Nasional Hatta Rajasa, Sabtu (15/11/2014).

Koalisi Indonesia Hebat sejak awal menginginkan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat dihapuskan dari Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD. Namun Koalisi Merah Putih menolak permintaan itu.

Meski demikian, bila dalam kajian lebih lanjut terdapat pasal yang bersifat pengulangan maka bisa saja ada pasal yang diubah atau diperbaiki sebagaimana disetujui oleh Koalisi Merah Putih.

"Misalnya di Pasal 74 ada, Pasal 98 ada, kan ada dua, jadi kita koreksi supaya lebih baik," ujar Olly.

Politisi Senior PDI-P Pramono Anung yang juga ditunjuk menjadi juru lobi berharap jalan tengah bisa segera ditemukan.

"Mudah-mudahan hari ini apa yang jadi perbedaan terutama pada pasal 98 dan 74 bisa diselesaikan. Insya Allah akan ada titik temu dan kita finalisasi. Hari Minggu atau hari Senin kami akan bawa hasilnya ke DPR," ujar Pramono.

BERITA TERKAIT
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas