Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KIH Tak Perlu Khawatir, Tidak ada Langkah Pemakzulan

Akbar Tandjung menjamin bahwa koalisi politik di luar pemerintahan tersebut sama sekali tidak berniat memakzulkan Presiden Joko Widodo

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KIH Tak Perlu Khawatir, Tidak ada Langkah Pemakzulan
Tribunnews/Herudin
Depan, dari kanan, Ketua Umum DPP Partai Golkar, Aburizal Bakrie, Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Prabowo Subianto, Ketua Umum DPP PAN, Hatta Rajasa, Ketua Umum DPP PPP, Suryadharma Ali, Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar, Akbar Tandjung, dan Ketua Umum DPP PBB, MS Kaban menghadiri acara pembekalan anggota DPR RI terpilih periode 2014-2019 dari Koalisi Merah Putih di Jakarta Selatan, Jumat (26/9/2014). Pada kesempatan tersebut diberikan wejangan kepada para anggota dewan yang terpilih dan juga memberikan amanat kepada mereka yang terpilih sebagai anggota parlemen. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Penasihat Koalisi Merah Putih Akbar Tandjung menjamin bahwa koalisi politik di luar pemerintahan tersebut sama sekali tidak berniat memakzulkan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Dia meminta Koalisi Indonesia Hebat tidak perlu khawatir dengan adanya hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat di tingkat komisi DPR.

"Langkah impeachment, pemakzulan, itu tidak ada. Tidak ada niatan sama sekali," kata Akbar di Jakarta, Sabtu (15/11/2014).

Akbar mengatakan hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat sudah lama melekat pada anggota Dewan. Hak-hak tersebut tidak bisa dihilangkan begitu saja karena permintaan KIH.

Mantan Ketua DPR RI itu menilai, keputusan tepat penolakan permintaan KIH untuk menghapus hak-hak tersebut. Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar itu berharap masyarakat bisa mengerti mengapa KMP pada akhirnya memutuskan menolak itu.

"Saya kira perlu penjelasan kepada publik, kepada masyarakat. Kalau kita bisa jelaskan, saya yakin masyarakat bisa paham," ujarnya.

Ketentuan tentang hak-hak tersebut diatur dalam Pasal 98 ayat 6, 7, dan 8 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang mengatur kewajiban pemerintah menaati keputusan komisi DPR. DPR dapat menggunakan hak interpelasi dan angket jika kewajiban itu dilanggar. DPR juga bisa meminta sanksi administratif atas pejabat yang tak patuh.

BERITA REKOMENDASI

Adapun pada Pasal 74 UU MD3, DPR diperbolehkan menggunakan hak interpasi apabila pejabat negara mengabaikan rekomendasi dewan. Wakil Ketua Fraksi PDI-P di DPR, Ahmad Basarah menyampaikan, permintaan KIH mengenai penghapusan hak interpelasi dan angket di komisi baru akan disetujui ketika Koalisi Merah Putih (KMP) mendapat restu dari Prabowo Subianto, Aburizal Bakrie, dan Susilo Bambang Yudhoyono.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas