Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perwakilan KIH Targetkan Konflik Segera Selesai

Mudah-mudahan berhasil. Senin tanda tangan kesepakatan dan Selasa sudah bisa paripurna

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Perwakilan KIH Targetkan Konflik Segera Selesai
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Olly Donkokambey 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perwakilan Koalisi Indonesia Hebat kembali mengunjungi kediaman Ketua Umum Partai Amanat Nasional Hatta Rajasa untuk menyelesaikan konflik dua koalisi di parlemen.

Bendahara Umum PDI-P Olly Dondokambey yang hadir dalam kunjungan itu yakin bahwa konflik akan segera selesai dan kedua pihak bisa mencapai kata sepakat.

"Mudah-mudahan berhasil. Senin tanda tangan kesepakatan dan Selasa sudah bisa paripurna," kata Olly sebelum pertemuan di kediaman Hatta, Kawasan Golf Mansion, Fatmawati, Jakarta Selatan, Sabtu (15/11/2014) siang.

Selain Olly, hadir dalam pertemuan itu politisi senior PDI-P, Pramono Anung, dan Koordinator Pelaksana Koalisi Merah Putih (KMP) Idrus Marham.

Pertemuan itu merupakan pertemuan lanjutan setelah muncul penolakan dari ketua umum partai politik anggota KMP atas permintaan KIH untuk menghapus hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat di tingkat komisi DPR. Menurut Olly, KMP tidak menolak permintaan itu dan sedang berusaha mencari jalan tengah.

"Tadi malam pertemuan (ketua umum di KMP) berjalan bagus kok. Kalau menolak, saya enggak di sini," ujarnya.

KIH meminta ketentuan usulan interpelasi dan angket di tingkat komisi dihapus. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 98 ayat 6, 7, dan 8 Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang mengatur kewajiban pemerintah menaati keputusan komisi DPR. DPR dapat menggunakan hak interpelasi dan angket jika kewajiban itu dilanggar. DPR juga bisa meminta sanksi administratif atas pejabat yang tak patuh. Adapun pada Pasal 74 UU MD3, DPR diperbolehkan menggunakan hak interpasi apabila pejabat negara mengabaikan rekomendasi Dewan.

Berita Rekomendasi

Rapat yang diikuti oleh seluruh ketua umum parpol anggota KMP, Jumat (14/11/2014) malam, memutuskan menolak permintaan KIH soal penghapusan ataupun revisi pasal-pasal tersebut. Namun, jika dalam kajian lebih jauh terdapat pasal yang bersifat pengulangan atau redundant, maka salah satu dari pasal tersebut bisa saja dihapus atau direvisi.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas