Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahmad M Ali Sebut Revisi UU MD 3 Bukan Mencabut Hak Tapi Mengatur Agar Proporsional

Bukan pencabutan hak yang didesak oleh kubu KIH, melainkan pengaturan penggunaan hak tersebut seperti yang diatur dalam UU tersebut.

Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Ahmad M Ali Sebut Revisi UU MD 3 Bukan Mencabut Hak Tapi Mengatur Agar Proporsional
Tribunnnews.com/Abdul Qodir
Perwakilan parpol Koalisi Indonesia Hebat (KIH), Olly Dodokambey (mulai kiri), Pramono Anung dan perwakilan parpol Koalisi Merah Putih (KMP), Hatta Rajasa, Idrus Marham bersalaman usai menandatangani draf kesepakatan di rumah Hatta, Jakarta, Sabtu (15/11/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sikap kubu Koalisi Merah Putih yang menolak tawaran Koalisi Indonesia Hebat terkait revisi UU MD 3 (Baca: Rapat Empat Jam KMP Tolak Hak Interpelasi dan Angket Dicabut), mendapat reaksi dari anggota DPR dari fraksi Nasdem, Ahmad M Ali.

Ahmad M Ali menyatakan sepakat kalau hak anggota DPR berupa hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat tidak bisa dihilangkan. Namun, kata Ali, bukan itu yang didesak oleh kubu KIH, melainkan pengaturan penggunaan hak tersebut seperti yang diatur dalam UU tersebut.  

"Saya sepakat pada sikap KMP, bahwa hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat itu tidak bisa dihilangkan, karena itu hak konstitusi anggota DPR yang diatur dalam Undang Undang Dasar (UUD). Kalau hak itu mau dihilangkan maka harus mengamandemen UUD. Tapi yang kami maksudkan adalah bagaimana mengatur penggunaan hak-hak tersebut oleh anggota DPR sehingga pengggunan hak tersebut tidak menjadi alat tekan DPR terhadap eksekutif namun sebagai kontrol pengawasan terhadap eksekutif," katanya Sabtu (15/11/2014).

Lewat adanya pengaturan dan tata cara penggunaan hak tersebut, lanjut Ali, pengawasan anggota DPR kepada eksekutif lebih proporsional. Ali menjelaskan, adanya tawaran dari kubu KIH soal revisi UU MD khususnya pasal Pasal 98 ayat 5,6, dan 7 didasari atas semangat perbaikan. (Baca: Ahmad M Ali: KIH Bersabarlah!).

"Kepada teman-teman KMP tolong ini dipahami, permintaan dengan semangat ingin memperbaiki DPR secara keseluruhan. Jangan ada pikiran bahwa DPR adalah milik KMP. Pemikiran seperti itulah kemudian melahirkan pernyataan-pernyataan yang seakan-akan KIH tidak tahu diri, dikasih hati mau jantung. Tentu ini pernyataan yang tidak punya semangat rekonsiliasi," katanya.

Soal 'mentoknya' kembali proses 'islah' kedua kubu di DPR lantaran adanya penolakan revisi UU tersebut, Ali justru melontarkan pertanyaan.

"Pertanyaan saya apa yang bisa dilakukan oleh KMP jika KIH tidak mau memasukkan nama-nama di AKD? Masyarakat harus tahu bahwa AKD yang ada saat ini abal-abal karena bukan dibentuk oleh DPR secara keseluruhan," katanya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas