31 Keping Emas Gayus Disimpan di Pegadaian untuk Dilelang
Kejaksaan Agung juga menyita 31 keping logam mulia dengan berat 100 gram dari Bank Indonesia
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain menyita uang Rp 74 miliar, terdiri atas dollar AS dan dollar Singapura milik Gayus Tambunan. Kejaksaan Agung juga menyita 31 keping logam mulia dengan berat 100 gram dari Bank Indonesia (BI), Senin (17/11/2014).
"Untuk emas setelah diambil dari Bank Indonesia, dititipkan dan dicek di kantor penggadaian," ucap Pelaksana Tugas Sementara (Plt) Jaksa Agung, Andhi Nirwanto di Kejaksaan Agung.
Andhi melanjutkan, setelah itu nantinya emas tersebut akan ditindaklanjuti dengan proses lelang. Serta diharapkan pada bulan Desember, proses itu akan selesai.
"Disamping uang tunai dan emas, masih ada aset lain berupa mobil, rumah, apartemen, yang semuanya ini masih dilakukan pengecekan. Nanti akan dilelang dan hasilnya disetorkan ke kas negara," tambah Andhi.
Untuk diketahui, Tim Eksekutor Kejaksaan didampingi Pusat Pemulihan Aset (PPA) melakukan verifikasi sejumlah harta terpidana korupsi Gayus Halomoan Partahanan Tambunan yang dititipkan pada Bank Indonesia (BI).
Eksekusi dan verifikasi harta Gayus yang divonis 31 tahun penjara itu dilakukan di kantor pusat Bank Indonesia oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, didampingi jaksa dari Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung.
Eksekusi itu langsung dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Datas Ginting didampingi Kepala PPA Kejaksaan.
Datas Ginting menuturkan kejaksaan belum mengeksekusi semua harta Gayus Tambunan karena masih dalam proses administratif.
"Hari ini kami baru melakukan eksekusi dan verifikasi sebagiannya atau belum mencapai 50 %," kata Datas Ginting.
Datas Ginting menambahkan harta Gayus yang dilakukan verifikasi, antara lain berupa uang senilai terdiri atas 659.800 dollar AS; 9.980.034 dollar Singapura; dan Uang Tunai Rp. 201.089.000,00 berikut 31 keping logam mulia @100 gram.