Ketua DPR Sambut Baik Keputusan Mendagri Hentikan Sementara e-KTP
Menanggapi hal itu Ketua DPR Setya Novanto menilai positif. Menurutnya harus ada kajian yang dilakukan pemerintah.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menginstruksikan agar pelayanan pengurusan kartu tanda penduduk elektronik atau "e-KTP" dihentikan sementara hingga Januari 2015 untuk evaluasi dan perbaikan.
Menanggapi hal itu Ketua DPR Setya Novanto menilai positif. Menurutnya harus ada kajian yang dilakukan pemerintah.
"Bagus sekali. Kalau masalah ini masih harus ada kajian-kajian, tapi kita sudah serahkan semuanya pada pemerintah," kata Setya kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/11/2014).
Menurutnya, hingga saat ini belum ada komunikasi resmi antara DPR dan pemerintah mengenai hal ini.
"Kalau ada hal-hal yang kurang tentu kita harus lihat, karena belum mendapat laporan resmi dari pemerintah apa hal-hal yang harus ditindaklanjuti," katanya.
Sebelumnya, penghentian sementara tersebut, menurut Tjahjo, didasari beberapa alasan kuat, di antaranya tidak adanya kejelasan acuan data kependudukan yang disebabkan masih adanya dua data base acuan E-KTP. Selain itu, Tjahjo menilai selama ini keamanan data penduduk yang terekam E-KTP juga masih lemah.
Sebab "server" basis data E-KTP seluruh penduduk Indonesia selama ini ternyata ada di luar negeri.
"Walaupun alasan mereka kuncinya tetap ada di Indonesia, tapi kalau 'server' itu di luar maka faktor keamanan, faktor kerahasiaan negara tidak terjamin," kata dia.
Terkait mengapa 'server' basis data E-KTP sebelumnya harus ada di luar negeri, menurut Tjahjo, itu merupakan persoalan internal. "Saya tidak tahu, itu internal," katanya.
Tjahjo mengatakan dalam masa perbaikan itu, akan dimanfaatkan untuk pengecekan seluruh sistem pengurusan E-KTP, sehingga validitas kartu identitas tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Apalagi akan dirujuk seluruh instansi.
"Kami lihat dulu, sistemnya kami perbaiki. Apakah ada yang error, tidak profesional, atau asal daftar," lanjutnya.
Meski demikian, menurut Tjahjo, pelayanan pendaftaran sementara tetap berjalan, meski proses perekaman E-KTP belum dapat dilakukan.
"Mendaftar dulu boleh. Ada 15.000 pendaftar sehari, kan kasihan. Kalau tidak punya kartu (KTP) sementara kan bisa ditangkap," kata dia.