Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan NTT

"Sampai saat ini mungkin masih berlangsung (penggeledahan)," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan NTT
TRIBUN/DANY PERMANA
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Pendidikan Nusa Tenggara Timur (NTT). Penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) tahun 2007 di NTT.

"Hari ini sejak pukul 11.00 Wita tadi penyidik melakukan penggeledahan di dinas pendidikan NTT. Sampai saat ini mungkin masih berlangsung," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Senin (17/11/2014).

Pada kasus tersebut, KPK hari ini menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni bekas Kepala Sub Dinas PLS NTT yang kini menjabat bupati di kabupaten Sabu Raijua, Marthen Dira Tome (MDT) dan bekas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, John Manulangga. Namun Malangga telah meninggal dunia.

Menurut Johan, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini sebelumnya diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi NTT dan KPK menjadi supervisi. Namun, Kejaksaan Tinggi NTT akhirnya melimpahkan proses penyidikannya kepada KPK.

PLS merupakan dekonsentrasi APBN senilai RP 77.675.000.000. Program tersebut terdiri dari Program non formal dan formal, Pendidikan Anak Usia Dini, Program Budaya Baca dan Program Manajemen Pelayanan Pendidikan.

Terkati kerugian negara, Johan mengaku hal tersebut masih dalam penghitungan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas