Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tetapkan Bupati Sabu Raijua NTT Tersangka Kasus Korupsi

Saat itu, Marthen menjabat sebagai Kepala Sub Dinas PLS NTT.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Tetapkan Bupati Sabu Raijua NTT Tersangka Kasus Korupsi
Ist
Bupati Sabu Raijua, Ir. Marthen Dira Tome, saat mengunjungi salah satu kebun rakyat mandiri di daerah itu beberapa waktu lalu. Tampak ia sedang merangkul seorang pendeta yang menjadi salah satu motivator bagi petani dalam membudidayakan tanaman jagung. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome (MDT) sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) tahun 2007 di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Saat itu, Marthen menjabat sebagai Kepala Sub Dinas PLS NTT.

"Terkait dengan penyelidikan di mana perkara ini merupakan hasil koordinasi supervisi yang dilakukan oleh KPK dengan kejaksaan tinggi NTT, maka ditetapkan dua tersangka," ujar Juru Bicar KPK, Johan Budi, saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Senin (17/11/2014).

Pada kasus tersebut KPK sebenarnya menetapkan dua tersangka, yakni bekas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, John Manulangga. Namun Malangga telah meninggal dunia.

Menurut Johan, Marthen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Johan, kasus ini sebelumnya diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi NTT dan KPK menjadi supervisi. Namun, Kejaksaan Tinggi NTT akhirnya melimpahkan proses penyidikannya kepada KPK.

PLS merupakan dekonsentrasi APBN senilai RP 77.675.000.000. Program tersebut terdiri dari Program non formal dan formal, Pendidikan Anak Usia Dini, Program Budaya Baca dan Program Manajemen Pelayanan Pendidikan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas