Mendagri Temukan E-KTP Palsu Buatan Tiongkok dan Prancis
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, Kemendagri telah menemukan beredarnya kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP palsu di masyarakat.
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Yogyakarta —Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, Kemendagri telah menemukan beredarnya kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP palsu di masyarakat. Menurut Tjahjo, e-KTP palsu itu buatan Tiongkok dan Perancis.
"Padahal hologramnya sah, buatan di luar, dari Tiongkok dan Perancis," kata Tjahjo seusai membuka acara Rapat Kerja Nasional Pencatatan Sipil Tahun 2014 di Yogyakarta, Minggu (16/11/2014) malam.
Menurut Tjahjo, dugaan e-KTP palsu ini telah diketahuinya sebelum ia menjabat Menteri Dalam Negeri. "Soal modus dan jumlah total e-KTP palsu tersebut sepenuhnya kewenangan kepolisian. (Jumlah) total nanti urusan kepolisian," katanya.
Tjahjo mengatakan, tidak ada intervensi asing dalam pembuatan e-KTP palsu tersebut. Pembuatan e-KTP palsu dilakukan oleh warga negara Indonesia.
"Meskipun demikian, pengusutan lebih jauh akan diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian. Kalau yang 'main' itu ya orang Indonesia sendiri, saya tidak mengatakan orang Kemdagri," katanya.
Menurut Tjahjo, persoalan tersebut menjadi salah satu penghambat yang mengakibatkan masih ada hampir lima juta jiwa penduduk yang belum mendapatkan e-KTP. Oleh karena itu, Tjahjo meminta agar proses pembuatan e-KTP dihentikan untuk sementara hingga Januari 2015. Hal ini merupakan bagian dari evaluasi serta perbaikan sistem pembuatan e-KTP.
Ia menekankan, negara harus menjamin keamanan data kependudukan semua warga negara serta menjamin tidak adanya kontrol pihak lain. "Negara sudah semakin global, tetapi apa pun kunci itu harus ada di tangan Indonesia," kata Tjahjo.
Masa perbaikan ini, kata Tjahjo, akan dimanfaatkan untuk melakukan pengecekan seluruh sistem pengurusan e-KTP sehingga validitas kartu identitas tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami lihat dulu, sistemnya kami perbaiki. Apakah ada yang error, tidak profesional, atau asal daftar," kata dia.
Menurut Tjahjo, pelayanan pendaftaran sementara tetap berjalan meskipun proses perekaman e-KTP belum dapat dilakukan.