Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Penghentian Sementara e-KTP Permudah KPK Selesaikan Kasus Korupsi e-KTP

"Yang penting sekarang KPK kalau bisa mengintesifkan dan mempercepat ini supaya kita bisa selesai semua," kata Bambang.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Penghentian Sementara e-KTP Permudah KPK Selesaikan Kasus Korupsi e-KTP
Warta Kota/henry lopulalan/henry lopulalan
SAKSI KORUPSI e-KTP - Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo di ruang tunggu untuk menjalani pemerisaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/4/2014). Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri anggaran 2011-2012. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai penghentian sementara pembuatan e-KTP selama dua bulan ke depan memudahkan pihaknya untuk menyidik dugaan korupsi proyek e-KTP.

"Sebenarnya dilanjutkan atau tidak dilanjutkan bagi KPK sama, kita tetap intensif. Tapi kalau tidak dilanjutkan mungkin lebih memudahkan karena kalau ini dilanjutkan kan berarti proses ini kan jalan terus chip-nya itu," ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/11/2014).

Bambang melanjutkan, terlepas pengadaan e-KTP dihentikan atau tidak, KPK ingin agar penyelidikan terkait dugaan korupsi pengadaan e-TKP segera selesai.

"Yang penting sekarang KPK kalau bisa mengintesifkan dan mempercepat ini supaya kita bisa selesai semua," kata Bambang.

Pada dugaan kasus korupsi pengadaaan e-TKP KPK telah menetapkan  Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto sebagai tersangka.

Sekedar informasi, Kementerian Dalam Negeri menghentikan operasional pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP dalam waktu dua bulan ke depan.

Keputusan tersebut diambil lantaran ditemukan e-KTP palsu buatan Tiongkok dan Perancis.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas