Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Cegah Dua Tersangka Korupsi Mobil Damkar Angkasa Pura I

Kejaksaan Agung mencegah dua tersangka kasus korupsi pengadaan lima unit mobil pemadam kebakaran di lingkungan Angkasa Pura I senilai Rp 63 miliar.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
zoom-in Kejagung Cegah Dua Tersangka Korupsi Mobil Damkar Angkasa Pura I
Tribunnews.com/Adiatmaputra Fajar Pratama
Direktur Utama Angkasa Pura I Tommy Soetomo membuka Terminal Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung mencegah dua tersangka kasus korupsi pengadaan lima unit mobil pemadam kebakaran di lingkungan Angkasa Pura I senilai Rp 63 miliar.

Lima unit mobil damkar rencananya ditempatkan di Bandara Adisucipto Yogyakarta, Bandara Achmad Yani Semarang, Bandara Adi Sumarmo Solo, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar dan Bandara Sam Ratulangi Manado.

Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Kejagung Sarjono Turin menuturkan, dua tersangka yang dicegah yaitu Direktur Utama AP I Tommy Soetomo dan Direktur PT Scientek Computindo Hendra Liem.

"Selain telah mencegah dua tersangka, kami juga masih fokus merampungkan berkas perkara kedua tersangka tersebut," kata Sarjono kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/11/2014).

Sarjono melanjutkan, penyidik tidak hanya berhenti sampai pada pencegahan dua orang saja. Penyidik juga akan mengembangkan penyidikan ke jajaran direksi Angkasa Pura I.

"Kalau pemberkasan dua tersangka sudah rampung semuanya, baru dievaluasi hasil penyidikannya. Selama masih ada indikasi ya kita teruskan," terangnya.

Berita Rekomendasi

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus R Widyopramono menambahkan, semua pihak yang terkait dan diduga terlibat akan segera dipanggil penyidik.

"Pastinya kalau ada pihak-pihak yang terkait dan terlibat dan ada buktinya. Jangan harap dia akan lenggang kangkung," tegas Widyopramono.

Widyopramono menambahkan pencana pemanggilan jajaran direksi AP I guna menggali peran Tommy yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Utama AP I Tommy Soetomo dan Direktur PT Scientek Computindo Hendra Liem ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Juli 2014 lalu.

Namun selama lima bulan, penyidik tak segera menyidik dan memeriksa Tommy. Ia pun belum ditahan sampai sekarang. Bahkan ia pun belum diperiksa penyidik.

Dalam kasus ini, Hendra Liem diduga kuat melakukan pemalsuan dokumen dalam mengurus impor lima unit Damkar tersebut. Perusahaan Hendra adalah pelaksana pengadaan yang memakai jasa pihak ketiga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas