Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: Menkumham Tak Bakal Terima Pendaftaran Djan Faridz

Langkah Djan Faridz mendaftarkan susunan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dinilai sia-sia.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pengamat: Menkumham Tak Bakal Terima Pendaftaran Djan Faridz
TRIBUNNEWS.COM/ DAHLAN
Djan Faridz 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Langkah Djan Faridz mendaftarkan susunan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dinilai sia-sia. Pasalnya, Menteri Hukum dan HAM diprediksi tidak akan mengeluarkan Surat Keputusan.

Alasannya, Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tanggal 6 November 2014 terhadap perkara nomor 217/G/2014/PTUN-JKT yang diajukan Suryadharma Ali dan Gojali Harahap menyebabkan PPP pimpinan Djan Faridz tidak punya kekuatan hukum.

Dalam amar penetapan nomor tiga disebutkan bahwa tergugat (Menkumham) dilarang menerbitkan surat-surat keputusan TUN yang baru mengenai hal yang sama, sampai dengan adanya islah di antara para elite PPP yang bersengketa.

Pengamat hukum tata negara Refli Harun mengatakan, PTUN memerintahkan Menkumham untuk menunda pelaksanaan SK kubu Romahurmuziy (Rommy). Namun semua keputusan berada di Menkumham apakah mau mencabut atau tidak.

"Kalau Menkumham mencabut SK tersebut maka PPP terjadi kekosongan kepengurusan. Kalau Menkumham tidak mau mencabut maka Rommy yang sah jadi ketum PPP. Prediksi saya Menkumham tidak akan mencabut SK tersebut atas nama kepastian hukum," kata Refly Harun, Jumat (28/11/2014).

Karena itulah, langkah yang dilakukan Djan Faridz tidak sah karena keputusan kepengurusan PPP sudah didapatkan oleh PPP kubu Rommy. Karena masih dalam sengketa di PTUN, maka Menkumham tidak boleh mengesahkan pengajuan kepengurusan Djan Faridz.

"Jangan sampai Menkumhan mengesahkan kepegurusan Djan Faridz, kecuali nanti gugatan mereka diterima PTUN dan berkekuatan hukum tetap. Untuk sementara ini sebelum Menkumham mencabut SK Rommy, maka ketum PPP yang sah adalah Rommy," kata Refly.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas