Berikut Delapan Pasal UU MD3 Yang Direvisi Demi KMP dan KIH
DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Undang-undang Nomor 17 Tahun 20 14 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Y Gustaman
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menghadiri rapat perdana pembahasan revisi UU MD3 di DPR, Jakarta, Jumat (5/12/2014).
VIII. Pasal 152 ayat 2 diubah menjadi:
Pasal 152 (2) Pimpinan BURT terdiri atas 1 oran ketua dan 4 orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota BURT dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.
IX. Di antara Pasal 425 dan Pasal 426 disisipkan 425A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor 182, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini.