Jemput Paksa Yance, Jaksa Agung Mengaku Tidak Ada Tekanan
Prasetyo melanjutkan kasus tersebut memang sudah ditangani lama dan pihaknya saat ini tengah berupaya menuntaskan kasus tersebut.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku dirinya tidak mendapatkan tekanan dalam upaya jemput paksa Mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance, tersangka dugaan korupsi pembebasan lahan proyek PLTU di Sumur Adem tahun 2004.
"Saya tegaskan, tidak ada tekanan ya, tidak ada," tegas Prasetyo, Jumat (5/12/2014) siang di Kejagung RI.
Prasetyo melanjutkan kasus tersebut memang sudah ditangani lama dan pihaknya saat ini tengah berupaya menuntaskan kasus tersebut.
"Kasus ini kan sudah ditangani lama. Nah sekarang mau kita finalkan perkaranya. Mau dituntaskan," tutur Prasetyo.
Prasetyo menambahkan dengan upaya jemput paksa ini, diharapkan masyarakat tidak bertanya-tanya tentang bagaimana dan apa dengan kasus itu.
Untuk diketahui, Yance dijemput paksa oleh Kejaksaan Agung RI, Jumat (5/12/2014).
Yance sebelumnya sudah berstatus tersangka sejak 13 September 2010 dalam dugaan korupsi pembebasan lahan proyek PLTU di Sumur Adem tahun 2004.
Atas kasus itu, Yance sudah tiga kali mangkir dan tidak kooperatif pada panggilan penyidik sehingga dilakukan jemput paksa.
Terkait kasus ini, ada tiga terdakwa lainnya yang diduga terlibat. Ketiganya yakni Agung Rijoto pemilik SHGU Nomor 1 Tahun 1990 yang bertindak selaku kuasa PT Wihata Karya Agung, mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu Daddy Haryadi, dan mantan Wakil Ketua P2TUN yang juga mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu Mohammad Ichwan.