Cari Tersangka Baru, KPK Segera Laksanakan Gelar Perkara Kasus Bank Century
KPK memastikan akan melakukan gelar perkara (ekspose) kasus dana talangan (bail out) Bank Century untuk kemungkinan menjerat tersangka baru.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan melakukan gelar perkara (ekspose) kasus dana talangan (bail out) Bank Century untuk kemungkinan menjerat tersangka baru.
Pada putusan Budi Mulya sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyebut terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan deputi dan Gubernur Bank Indonesia saat itu, Boediono.
"Nanti setelah putusan ini incraht tentunya kalau ada perkembangan-perkembangan lain, bukti-bukti lain tentu kita satukan untuk penentuan sikap selanjutnya," ujar Wakil Ketua KPK, Zulkarnain, di kantornya, Jakarta, Selasa (9/12/2014).
Vonis terhadap Budi Mulya memang semakin mendekati incraht lantaran langkah banding yang diajukannya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding Budi Mulya dan memperberat hukumannya menjadi 12 tahun penjara.
Menurut Zulkarnain, pihaknya tinggal menunggu apakah para pihak yang terlibat menerima putusan tersebut atau mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Walau demikian, Zulkarnain menyebutkan pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta akan dimasukkan dalam gelar perkara tersebut.
"Nanti dirumuskan yang lalu itu di dalam dakwaaan kita lihat nanti di dalam pertimbangan pengadilan yang kita nilai yang kita anggap secara bersama-sama sejauh mana di dalam pertimbangan ini yang sebetulnya perlu kita evaluasi perlu kita ekspose lagi," beber Zulkarnain.
Sekedar informasi, pada putusan bekas Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya dengan pidana 10 tahun penjara.
Menurut Budi terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan Boediono, Miranda Swaray Goeltom, Siti Chalimah Fadjrijah, (Alm.) S. Budi rochadi, Muliaman Darmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono, Ardhayadi Mitodarwono, Raden Pardede, Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim.
Perbuatan itu adalah kelalaian dalam menetapkan bank gagal berdampak sistemik dan pengucuran Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) sebesar Rp 689 miliar dan Penyertaan Modal Sementara sebesar Rp 6,7 triliun kepada Bank Century.