Lagi, Tersangka Dirut PT Pos Indonesia Mangkir Panggilan Kejagung
Tony menegaskan, pihaknya akan menjemput secara paksa kepada Budi Setiawan selaku tersangka jika telah tiga kali mangkir
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk kali kedua, Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero), Budi Setiawan, yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Jasa Layanan Informasi dan Komunikasi (Infokom) periode 2012-2013, tak penuhi panggilan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (10/12/2014). Alasan masih sama, dia menginformasikan tengah sakit.
"Hari ini dijadwalkan pemanggilan tersangka berinisial BS, Direktur Utama PT Pos Indonesia. Tapi, kami mendapatkan informasi, bahwa yang bersangkutan tidak bisa memenuhi panggilan karena sakit, ada keterangan surat sakitnya," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana di kantornya, Jakarta, Rabu (10/12/2014).
Tony mengatakan, hari ini penyidik dari Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan pemanggilan kepada Budi Setiawan untuk pemeriksaan pekan depan.
Tony menegaskan, pihaknya akan menjemput secara paksa kepada Budi Setiawan selaku tersangka jika telah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan tanpa keterangan.
"Sepanjang ketidakhadiran yang jadi alasan yang sah, tentu kami hormati. Tapi sebaliknya, kalau alasan itu tidak bisa diterima, kami kroscek ternyarta tidak benar, apalagi tidak memberikan keterangan sama sekali, itu baru kami counter argument. Dihitung sekali panggil mangkir, dua kali panggil mangkir, tiga kali mangkir, siapa tahu perlu dijemput," ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya sejauh ini belum merasa perlu mengirimkan dokter untuk memeriksa kebenaran Budi Setiawan mengalami sakit. "Apabila dalam pemanggilan ketiga dia dalam keadaan sakit, baru kami perlu second opinion (pemeriksaan dokter)," katanya.
Pihak Kejagung melansir, kasus pengadaan alat Portable Data Terminal (PDT) atau alat layanan informasi dan komunikasi PT Pos Indonesia periode 2012-2013 senilai Rp 50 miliar diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 10,5 miliar.
Sejauh ini, jaksa penyidik Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kelimanya, yakni Dirut PT Pos Indonesia, Budi Setiawan: karyawati PT Datindo Infonet Prima, Sukianti Hartanto; Direktur PT Datindo Infonet Prima, Effendy Christina; Senior Vice President Teknologi Informasi PT Pos Indonesia Budhi Setyawan (BdS) dan Manager Otomasi PT Pos Indonesia, Muhajirin.
Dari kelima tersangka, pihak Kejagung baru menahan Budhi Setyawan dan Muhajirin.
Adapun Budi Setiawan selaku Dirut PT Pos Indonesia sudah ditetapkan sebagai tersangka terhitung penerbitan Sprindik 31 Oktober 2014.