Misbakhun: Sikap Golkar Soal Perppu Bukan Hanya Keputusan Ical
Itu bukan keputusan Ketua umum, tapi rekomendasi mau tidak mau, harus disampaikan ke publik.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Koordinator bidang Kesekretariatan Musyawarah Nasional IX Partai Golkar Muhammad Misbakhun menyebutkan penolakan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wakil Kota muncul sebagai rekomendasi dalam Munas.
Dirinya mengatakan, rekomendasi Munas berbeda dengan keputusan hasil Munas. Untuk itu dikatakan, rekomendasi bisa berubah sewaktu-waktu. Meski demikian, ia tetap mengakui Munas sebagai forum tertinggi partai, yang hasil keputusannya tidak dapat diubah.
"Itu bukan keputusan Ketua umum, tapi rekomendasi mau tidak mau, harus disampaikan ke publik. Lalu ketika situasi politik berubah, dibicarakan ke pengurus pleno," kata Misbakhun kepada wartawan di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Rabu (10/12/2014).
Menurutnya, rekomendasi partai tidak bersifat instruksional, karena hanya merupakan hasil aspirasi peserta Munas. Lebih lanjut Misbakhun mengatakan, seluruh kader partai dari DPD tingkat I dan II menginginkan mekanisme pemilihan kepala daerah secara tidak langsung.
"Tetapi ingin saya katakan, itu murni disampaikan dalam rapat-rapat komunikasi di Munas oleh DPD," kata Misbakhun.
Sebelumnya, Ketum Golkar Aburizal Bakrie melalui akun twitternya @aburizalbakrie berkicau tentang perubahan sikap partainya. Di awal twitnya, ia menceritakan awal mula kesepakatan hitam di atas putih tentang pemilihan pimpinan DPR/MPR dan mendukung Perppu Pilkada.
Dalam dokumen yang diberi judul 'Kesepakatan Bersama' itu, poin pertama menyangkut pemilihan paket pimpinan DPR/MPR. Di poin kedua kesepakatan itu disebut bahwa partai-partai yang tercantum dalam dokumen itu bersepakat mendukung Perppu usulan pemerintah.
"Dlm kesepakatan itu jg,pd pasal 2 menyatakan:“Kami bersepakat untuk mendukung Perppu usul pemerintah terhadap UU Pilkada," tulis Ical melalui twitternya.
Dirinya juga mengunggah foto dokumen kesepakatan tersebut. Dokumen itu dibuat di Jakarta pada Oktober lalu dan ditandatangani Ketum dan sekjen partai-partai KMP yakni PKS, Gerindra, PAN, PPP, dan Golkar, juga Demokrat.
Namun, hasil kesepakatan itu berubah dalam Munas Golkar yang dilaksanakan kubu Ical di Bali pada 30 November hingga 3 Desember lalu. Golkar menegaskan menolak Perppu Pilkada. Namun malam ini, Ical menyatakan sikap partainya yang kembali mendukung Perppu Pilkada.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.