Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Belum Beri Jawaban Soal Permohonan Penangguhan Yance

Menanggapi adanya permohonan penangguhan penahanan tersebut, Jampidsus Widyo Pramono mengatakan itu merupakan hak dari tersangka (Yance).

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kejagung Belum Beri Jawaban Soal Permohonan Penangguhan Yance
Kompas.com
Irianto MS Syafiuddin atau yang lebih dikenal dengan nama Yance 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Kejagung RI hingga saat ini masih belum memberikan jawaban soal permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yance (58), tersangka dugaan korupsi pembebasan lahan proyek PLTU di Sumur Adem tahun 2004

Padahal permohonan itu sudah disampaikan kuasa hukum Yance pada Senin (8/12/2014) lalu. Dan saat ini pengajuan masih diteliti oleh Jaksa Penyidik.

Menanggapi adanya permohonan penangguhan penahanan tersebut, Jampidsus Widyo Pramono mengatakan itu merupakan hak dari tersangka (Yance).

"Penangguhan penahanan itu hak dari tersangka, memang dia sudah mengajukan melalui penasihan hukum," kata Widyo, Kamis (11/12/2014) di Kejagung RI.

Widjo menambahkan hingga saat ini, ia belum menerima laporan dari jaksa, direktur serta kasubdit menyoal pertimbangan serta jawaban dari permohonan penangguhan Yance.

Hingga saat ini, Yance masih ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari, terhitung mulai 5 Desember 2014 hingga 24 Desember 2014 nanti.

Sebelumnya Yance dijemput paksa oleh Kejaksaan Agung RI, Jumat (5/12/2014) dini hari di kediamannya di Indramayu, Jabar.

Berita Rekomendasi

Saat dijemput paksa, Yance tidak melawan dan langsung dibawa penyidik ke Kejagung. Sesampainya di Kejagung, Yance sempat diperiksa beberapa jam lalu langsung ditahan.

Yance sebelumnya sudah berstatus tersangka sejak 13 September 2010 silam dalam dugaan korupsi pembebasan lahan proyek PLTU di Sumur Adem tahun 2004.

Atas kasus itu, Yance sudah tiga kali mangkir dan tidak kooperatif pada panggilan penyidik sehingga dilakukan jemput paksa.

Ada tiga terdakwa lainnya yang diduga terlibat. Ketiganya yakni Agung Rijoto pemilik SHGU Nomor 1 Tahun 1990 yang bertindak selaku kuasa PT Wihata Karya Agung, mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu Daddy Haryadi, dan mantan Wakil Ketua P2TUN yang juga mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu Mohammad Ichwan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas