Romi Herton Pernah Suruh Saksi Bikin Keterangan Palsu
Muhammad mengatakan, Romi pernah menyuruh dirinya membuat keterangan bahwa telah memberikan uang kepadanya hanya Rp2 miliar.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Palembang nonaktif, Romi Herton, terdakwa kasus suap kepada Akil Mochtar pernah memerintahkan saksi Muhammad Syarief Abubakar untuk membuat keterangan palsu. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan terdakwa Romi Herton di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/12/2014).
Muhammad mengatakan, Romi pernah menyuruh dirinya membuat keterangan bahwa telah memberikan uang kepadanya hanya Rp2 miliar. Padahal menurutnya, ia menyerahkan uang sebesar Rp11 miliar untuk pembelian stasiun pengisian bahan bakar umum milik Romi. Sementara nilai penjualan keseluruhan SPBU adalah Rp15 miliar.
"Menjelang saya dapat panggilan untuk diperiksa pertama untuk Akil Pak Romi ketemu saya dan bilang saya hanya berikan Rp2 miliar, tolong katakan Rp2 miliar," ujar pria yang akrab disapa Mamad itu.
Mamad pun tidak mengerti apa motif Romi yang menyuruhnya untuk berbohong. Saya pun menurut saja apa yang diperintahkan oleh Romi dengan menandatangani kuitansi senilai Rp2 miliar. "Saya nurut saja. Sesungguhnya saya mungkin nggak sadar, iya saja," tuturnya.
Atas perbuatannya tersebut, Mamad pun menyesal telah menuruti permintaan dari Romi tersebut. Namun ia mengaku telah mengoreksi laporannya itu kepada penyidik. "Sesungguhnya saya menyesal juga, saya rugi. Alhamdulillah ada kesempatan berikan keterangan lanjutan dan saya koreksi," katanya.
Masih kata Mamad, dirinya mengatakan telah melunasi seluruh pembelian SPBU tersebut yang senilai Rp15 miliar. Pelunasan itu terjadi pada bulan Agustus 2013. "Bulan Agustus 2013 dilunasi tunai," tandasnya.