Putusan MA Menangkan Mbak Tutut, TPI Segera Siaran Lagi
“Pihak TPI mengganggap sudah tidak ada lagi masalah diranah hukum,” ujar Harry Ponto.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pihak Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) siap melakukan langkah korporasi termasuk siap siaran kembali menindaktlanjuti keputusan hukum Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan oleh Siti Hardiyanti Indra Rukmana (Mbak Tutut) yang juga diperkuat dalam putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
“TPI segera mempersiapkan langkah korporasi untuk mengeksekusi putusan MA terkait hak yang dimilikinya dan kewajiban yang harus dilakukan termasuk untuk siaran kembali. Terkait frekuensi TPI yang digunakan oleh stasiun TV lain, TPI meminta otoritas yang berwenang untuk mengembalikan kepada TPI sesuai putusan pengadilan,” kata Sekretaris Perusahaan TPI, Melki Laka Lena, kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (13/12/2014).
Dengan keputusan MA dan BANI tersebut, menurut Melki Laka Lena, TPI dalam waktu dekat akan memulai aktivitas siarannya. "Kami tengah menyiapkan hal-hak teknis," ujarnya.
Di tempat yang sama, Kuasa hukum Mbak Tutut, Harry Ponto memastikan TPI akan segera di diaktifkan kembali sebagaimana TPI adalah Televisi Pendidikan Indonesia.
“Pihak TPI mengganggap sudah tidak ada lagi masalah diranah hukum,” ujar Harry Ponto.
Langkah kongkrit yang akan dilakukan pada waktu dekat TPI akan mempersiapkan personalia dan berbagai fasilitas perlengkapan sebagimana media pertelevisian.
Harry menggangap segala tindakan pihak Mbak Tutut baik berupa rapat-rapat, keputusan-keputusan, maupun segala tindakan hukum lainnya yang dilakukan berdasarkan RUPS 17 Maret 2005 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Sementara itu, Direksi TPI, Habiburokhman mengatakan semua pihak, termasuk pihak MNC TV harus menghormati dan mematuhi putusan Peninjauan Kembali (PK) yang memenangkan pihak Siti Hardiyanti Rukmana dalam sengketa kepemilikan stasiun Televisi Pendidikan Indonesia.
"Terlepas dari keputusan BANI kemarin, kita tetap harus menghormati dan mematuhi putusan PK MA yang memenangkan pihak kami. Negara Indonesia adalah negara hukum dan keputusan MA bersifat final dan mengikat," kata Habiburokhman.
Sebelumnya putusan BANI menolak PK MA menjadi segala tindakan hukum perjanjian yang dilakukan RUPS tanggal 18 Maret 2005 yang mempunyai kekuatan mengikat sedangkan RUPS Maret 2005 tidak sah dan tidak mengikuti kekuatan mengikat,” katanya.
Meskipun secara jelas BANI menolak dua tuntutan utama PT Berkah, namun dari pihak Mbak Tutut menganggap masih ada kejanggalan. Yang paling menonjol diktum yang menyatakan Mbak Tutut telah melakukan wanprestasi karena mencabut surat kuasa mutlak yang pernah diberikan kepada PT Berkah.
“Menurut kami putusan soal wanprestasi sangat tidak tepat karena menurut kami mencabut surat kuasa jelas-jelas merupakan hak pemberi kuasa.
Dan saya pikir diktum putusan tersebut bertentangan dengan arus besar sikap para pakar hukum kita yang mengganggap surat kuasa mutlak atau surat kuasa yang tidak bisa dicabut kembali bagian dari praktek hukum yang tidak baik dan tidak lazim,” jelas Harry Ponto.