Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Dukung Presiden Jokowi Tolak Grasi Terpidana Mati Narkoba

Ini alasan anggota Komisi III DPR mendukung Presiden Jokowi menolak grasi hukuman mati terpidana narkoba.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Agung Budi Santoso
zoom-in Alasan Dukung Presiden Jokowi Tolak Grasi Terpidana Mati Narkoba
Ilustrasi terpidana 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menilai tindakan Presiden Joko Widodo menolak grasi bagi terpidana mati kasus narkoba sudah tepat. Sebab, narkoba masuk dalam kejahatan luar biasa selain korupsi dan terorisme.

"Dalam konteks kejahatan luar biasa. Apa yang dilakukan Presiden Jokowi untuk menerapkan hukuman mati dan grasi terpidana mati sudah sangat tepat. Karena peredaran narkotika sudah pada tahap yang mengkhawatirkan," kata Masinto dalam diskusi MPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (15/12/2014).

Masinton mengingatkan kasus narkoba sangat merugikan khususnya generasi muda. Pelaku seumur hidup terkait kasus narkoba saja, kata Masinton masih bisa melarikan diri dengan dibantu sejumlah oknum.

"Kalau nanggung-nanggung ya Indonesia akan menjadi sarang bandar narkotika," tuturnya.

Menurut Masinton, kejahatan luar biasa perlu diterapkan hukuman maksimal. Diketahui, kata Masinton, ada pula usulan agar terpidana mati dapat dihukum melalui metode suntik.

"Jaksa Agung yang sebelumnya juga mengusulkan hukuman mati dengan disuntik mati itu. Jadi, saya berpandangan, dalam tiga kejahatan diperlukan sanksi maksimal terhadap pelakunya. Penerapan hukuman mati tidak bertentangan pada konstitusi kita," ungkapnya.

Sementara, peneliti dari Indonesia Legal Roundtable (ILR)  Firmasyah Arifin tidak sependapat dengan adanya hukuman mati. "Ke depan harus bergerak sistem hukum ini membawa kehidupan yang lebih manusiawi dan beradab. Kalau di global penghapusan hukuman mati ini sudah jadi gerakan global. Karena didasari oleh hak hidup," ujarnya.

Ia pun mempertanyakan sikap Jokowi yang mengambil keputusan menolak grasi terhadap 64 terpidana kasus narkoba. "Kita harus mempertanyakan apa pertimbangan MA untuk melakukan itu. Dasar putusan presiden berdasarkan pertimbangan MA. Ini ditolak dan harus dilakukan eksekusi," kata Firmansyah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas