Peradi Tolak Penunjukan Todung Mulya dan Refly Harun
Peradi menolak Refly dan Todung sebagai pansel hakim MK lantaran berpotensi adanya conflict of interest
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyatakan keberatan atas dipilihnya Todung Mulya Lubis dan Refly Harun sebagai anggota Panitia Seleksi (Pansel) Hakim Konstitusi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Peradi menolak Refly dan Todung sebagai pansel hakim MK lantaran berpotensi adanya conflict of interest dalam penanganan perkara di MK nantinya.
"Penolakan Peradi, tegasnya, semata untuk menjaga independensi MK dalam menangani perkara. Di sini kami melihat saudara Todung dan Refly menurut kami sangat-sangat tidak tepat," kata Ketua DPN Peradi, Otto Hasibuan, dalam keterangan tertulisnya.
Selain itu, jelasnya adal alasan lain penolakan terhadap Todung dan Refly. "Pertama bahwa kita sama mengetahui, Todung dan Refly juga banyak terjun menangani perkara di MK, sehingga pasti tentu banyak konflik conflict of interest, yang terjadi apabila dia duduk sebagai anggota pansel," ujar Otto.
Menurut, kalau akhirnya mereka jadi pansel, dan memilih hakim tertentu jadi hakim MK, disini ada benturan kepentingan Todung dan Refly kalau hakim tersebut nanti terpilih.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Kepres 51 tahun 2014, tim pansel sudah ditunjuk oleh Presiden Jokowi untuk mencari pengganti Hamdan Zoelva. Tim pansel terdiri dari 7 orang dan didamping dua menteri (menseneg dan menkumham) sebagai pengarah.
Ke tujuh orang tersebut adalah Saldi Isra (pakar hukum tata negara), Refly Harun (pakar hukum tata negara), Harjono (mantan hakim MK), Widodo (profesor hukum asal Universitas Jember), Satya Renanto (profesor hukum UI), Todung Mulya Lubis (pakar hukum) dan Maruarar Siahaan (mantan hakim MK).