Ini Daerah Pengaduan Terbanyak oleh DKPP
Dewan Kehormatan Penyelenggara (DKPP) Pemilu telah menerima sedikitnya 889 pengaduan terkait pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu
Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat Patutie
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara (DKPP) Pemilu telah menerima sedikitnya 889 pengaduan terkait pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di seluruh Indonesia sepanjang tahun 2014.
"Daerah paling banyak pengaduan lima terbanyak, Papua, Sumatera Utara, Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Jawa Barat," kata Ketua DKPP Pemilu Jimly Ashiddiqie dalam diskusi bertema 'DKPP Outlook 2015: Refleksi dan Proyeksi' di Kampus Lembaga Administrasi Negara di Jakarta, Kamis (18/12/2014).
Lima besar povinsi itu, kata Jimly adalah provinsi yang masyarakatnya kreatif dalam mengadukan dan melaporkan segala bentuk dugaan pelanggaran kode etik para penyelenggara pemilu.
Adapun rincian pengaduannya, Papua sebanyak 121 kasus, Sumatera Utara 102 kasus, Jawa Timur 58 kasus, Sulawesi Selatan 44 kasus, dan Jawa Barat 40 kasus.
Sementara pengaduan yang tersedikit, ialah Bali dan DI Yogyakarta 4 kasus, Kepulauan Bangka Belitung dan Gorontalo 7 kasus, dan Kalimantan tengah 8 kasus.
"Meskipun sedikit, tapi mematikan juga kasusnya. Sampai ada pemecatan," kata Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini.
Sementara pengaduan itu diterima dan dihimpun sejak 1 Januari 2014 hingga 12 Desember 2014. Pengaduan ini, tertinggi sejak tiga tahun terakhir. Tahun 2013, DKPP menerima pengaduan sebanyak 577 kasus dan tahun 2012 sebanyak 99 kasus.
Pengaduan tahun 2014 ini berkaitan dengan pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden. "Sehingga, peningkatannya cukup signifikan," kata Nur Hidayat.
Seluruh pengaduan yang diterima, tak lantas diproses semua, setelah melalui tahap verifikasi dan persidangan. Dari 889 pengaduan, sebanyak 556 dinyatakan dismiss dan 333 pengaduan dipersidangkan. Jumlah yang teradu dari KPU dan Bawaslu, sebanyak 1.124 orang. Dari 333 yang disidangkan, sebanyak 244 perkara yang diputus dan 58 perkara diberi ketetapan.
Rincian putusannya terhadap penyelenggara, 634 orang direhabilitasi, 305 orang diberikan sanksi peringatan, 5 orang diberhentikan sementara dan 180 orang diberhentikan secara tetap. "Tahun ini, merupakan sejarah terbanyak, khususnya bagi Anggota KPU yang diberhentikan," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik.