JK Setuju Penunggak Pajak Dicekal
Hal itu sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan Surat Paksa.
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekarang pemerintah akan mulai mencekal penunggak pajak yang nilainya di atas Rp100 juta. Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan kebijakan itu seharusnya bikin penunggak pajak jera.
"Kalau tidak bayar pajak bisa dicekal, bisa ditahan. Itu ada undang-undang nya lho," kata JK usai acara Musyawarah Nasional (Munas) PMI ke-20, di Hotel Milennium, Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2014).
JK dalam kesempatan itu mengingatkan, bahwa penunggakan pajak adalah bentuk pelanggaran terhadap undang-undang. Oleh karena itu pemerintah harus mengambil tindakan tegas.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan dan Pelaksana Tugas Dirjen Pajak Mardiasmo mengumumkan pemerintah akan lebih tegas terhadap para penunggak pajak, yakni dengan pencekalan.
Hal itu sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan Surat Paksa.
Kata dia pencegahan tersebut dilakukan secara selektif kepada penanggung pajak yang memiliki utang pajak sebesar Rp 100 juta atau lebih. Jangka waktu pencegahan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama enam bulan.