Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelantikan Kepala Daerah Diusulkan di Lapangan Terbuka, Agar Bisa Disaksikan Rakyat

Kalau tahun depan Pilkada digelar serentak, maka pelantikan pun bisa digelar serentak.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Agung Budi Santoso
zoom-in Pelantikan Kepala Daerah Diusulkan di Lapangan Terbuka, Agar Bisa Disaksikan Rakyat
Kompas/ Lucky Pransiska
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (kiri)memberikan tanda pangkat kepada Wakil Gubernur, Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota Jakarta, Rabu (17/12). Hadir dalam acara tersebut, Presien Indonesia kelima, Megawati Soekarno Putri dan istri Gubernur DKI, Veronica Tjahja Purnama, dan Istri Wakil Gubernur, Happy Farida. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR angkat bicara mengenai peraturan presiden Nomor 167 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Dalam Perpres disebutkan presiden yang bertugas melantik gubernur.

Presiden akan melantik di istana negara. "Kalau soal pelantikan sesuai dengan. ketentuan itu bisa dimana saja, bisa di DPRD atau istana," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria ketika dikonfirmasi, Jumat (19/12/2014).

Bila memang pilkada serentak, kata Riza, maka bisa saja pelantikan dilakukan secara bersamaan. Namun ia mengingatkan DPRD adalah forum perwakilan rakyat. "Alangkah baiknya pelantikan itu dilakukan di rumah rakyat, karena di situlah wakil rakyat bekerja, berkantor," tuturnya.

Ketua DPP Gerindra itu menilai, alangkah baiknya pelantikan gubernur  dilaksanakan di DPRD atau di lapangan luas. "Yang penting ketentuan di ibukota provinsi. Dan juga bisa dilihat masyarakat lebih bagus," imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 167 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Dalam Perpres yang ditandatangani pada 18 November lalu, disebutkan presiden yang bertugas melantik gubernur. Jika Presiden berhalangan, pelantikan Gubernur dilaksanakan oleh Wakil Presiden. Dan jika Presiden dan Wakil Presiden berhalangan, pelantikan Gubernur  dilaksanakan oleh Menteri (Mendagri, red).

Pelantikan Gubernur dilaksanakan di Ibukota Negara, sementara pelantikan untuk Bupati dan Walikota dilaksanakan di Ibukota Provinsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas