Pelantikan Kepala Daerah Diusulkan di Lapangan Terbuka, Agar Bisa Disaksikan Rakyat
Kalau tahun depan Pilkada digelar serentak, maka pelantikan pun bisa digelar serentak.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Agung Budi Santoso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR angkat bicara mengenai peraturan presiden Nomor 167 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Dalam Perpres disebutkan presiden yang bertugas melantik gubernur.
Presiden akan melantik di istana negara. "Kalau soal pelantikan sesuai dengan. ketentuan itu bisa dimana saja, bisa di DPRD atau istana," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria ketika dikonfirmasi, Jumat (19/12/2014).
Bila memang pilkada serentak, kata Riza, maka bisa saja pelantikan dilakukan secara bersamaan. Namun ia mengingatkan DPRD adalah forum perwakilan rakyat. "Alangkah baiknya pelantikan itu dilakukan di rumah rakyat, karena di situlah wakil rakyat bekerja, berkantor," tuturnya.
Ketua DPP Gerindra itu menilai, alangkah baiknya pelantikan gubernur dilaksanakan di DPRD atau di lapangan luas. "Yang penting ketentuan di ibukota provinsi. Dan juga bisa dilihat masyarakat lebih bagus," imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 167 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Dalam Perpres yang ditandatangani pada 18 November lalu, disebutkan presiden yang bertugas melantik gubernur. Jika Presiden berhalangan, pelantikan Gubernur dilaksanakan oleh Wakil Presiden. Dan jika Presiden dan Wakil Presiden berhalangan, pelantikan Gubernur dilaksanakan oleh Menteri (Mendagri, red).
Pelantikan Gubernur dilaksanakan di Ibukota Negara, sementara pelantikan untuk Bupati dan Walikota dilaksanakan di Ibukota Provinsi.