Kejaksaan Agung Tarik Empat Jaksa Habis Masa Kerjanya di KPK
"Masa tugasnya sudah habis. Mau enggak mau ditarik. Mereka seperti naik motor tidak punya sim," kata Tony.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat jaksa dari Kejaksaan Agung yang masa kontraknya sudah habis dan akan ditarik dari KPK hingga kini belum diketahui.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Tribagus Spontana, mengatakan masa kerja keempat jaksa itu sudah habis dan akan ditarik.
"Masa tugasnya sudah habis. Mau enggak mau ditarik. Mereka seperti naik motor tidak punya sim," kata Tony, Selasa (23/12/2014) di Kejagung.
Tony melanjutkan kalau pun keempat jaksa itu ditarik, maka ada sekitar 80 jaksa Kejagung yang bekerja di KPK, sehingga KPK masih bisa bekerja.
Saat disinggung soal dampak penarikan empat jaksa dari KPK, Tony punya jawaban. Artinya, penarikan itu bentuk perhatian kejaksaan terhadap jaksanya.
"Sebenarnya yang dikhawatirkan itu status jaksa yang di KPK. Jangan sampai Kejagung dianggap tidak memperhatikan status," kata Tony.
Tony menambahkan empat jaksa ini nanti masuk dalam Satgasus kasus korupsi dan untuk memperkuat internal Kejagung.
Ada empat jaksa di KPK yang masa kontrak kerjanya sudah habis di KPK. Masa kontrak maksimal jaksa di KPK yakni hingga 10 tahun.