Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPATK Sudah Serahkan 20 Rekening Gendut Kepala Darah ke KPK dan Kejagung

Ada yang sudah pensiun, namun sebagian besar masih aktif sebagai penyelenggara negara

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in PPATK Sudah Serahkan 20 Rekening Gendut Kepala Darah ke KPK dan Kejagung
TRIBUNNEWS.COM/Andri Malau
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kepala PPATK Muhammad Yusuf mengatakan pihaknya sudah memberikan 20 data kepala daerah yang memiliki 'rekening gendut' ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun sembilan orang di antaranya sudah masuk pengadilan.

"Lebih dari 20, tapi saya tidak bisa sebut nama ya. Yang pasti, dari yang kami kirim sembilan orang sudah sampai di pengadilan. Sisanya masih proses," kaat Yusuf dikonfirmasi wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2014).

Lebih dari 20 kepala daerah tersebut, menurut Yusuf, terdiri dari gubernur, bupati dan walikota. Ada yang sudah pensiun, namun sebagian besar masih aktif sebagai penyelenggara negara.

Yusuf mengungkapkan bahwa para kepala daerah yang dicurigai itu tersebar di Pulau Jawa, Kalimantan dan Sulawesi. Dan transaksi mencurigakan dari para kepala daerah itu, menurutnya rata-rata sudah berlangsung sejak tahun 2009.

"Rata-rata miliar, ada yang puluhan miliar ada yang miliaran. Ada yang total akumulasi lebih dari Rp 50 miliar transaksinya," kata Yusuf.

Ditambahakan Yusuf, aliran dana dari para kepala daerah tersebut, mengalir dari dan ke berbagai pihak. Beberapa dari perusahaan yang mendapatkan proyek di lingkungan pemerintahan, bahkan ada aliran dana dari dan ke tim sukses kepala daerah tersebut.

"Ini transaksinya variatif. Ada dari perusahaan yang dapat proyek di lingkungan ‎pemda dikirimkan ke yang bersangkutan. Ada juga yang dikirim ke timses," kata Yusuf.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas