Kemenhub: Bandara Changi Hanya Keluarkan Izin Masuk
"Karena yang dikeluarkan Bandara Singapura adalah izin masuk bukan izin rute," kata Pelakasana Tugas Dirjen Perhubungan Udara Djoko Murdjatmodjo.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada perbedaan kebijakan oleh dua otoritas bandara terkait peristiwa AirAsia QZ8501 yang hilang kontak dan jatuh di perairan Selat Karimata, Kalimantan Tengah, Minggu (28/1/2015).
Ternyata ketika otoritas Bandara Juanda Surabaya tak mengizinkan maskapai tersebut terbang, justru Bandara Changi Singapura memberikan izin pesawat AirAsia QZ8501 mendarat pada Minggu (28/12/2014) pekan lalu.
Menanggapi itu, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia merasa tak ada masalah dengan keterangan dari otoritas Bandara Changi Singapura tersebut. Justru pihak AirAsia lah yang tak mentaati peraturan.
"Karena yang dikeluarkan Bandara Singapura adalah izin masuk bukan izin rute," kata Pelakasana Tugas Dirjen Perhubungan Udara Djoko Murdjatmodjo saat konfrensi pers di kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (5/1/2014).
Kemenhub memastikan izin terbang ke Singapura pada Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu. Tapi AirAsia justru mengubah jam terbang menjadi Senin, Rabu, Jumat, dan Minggu, tanpa memberitahukan ke Kemenhub.
"Singapura memberi izin hari Minggu, tapi Indonesia tidak memberi izin ya tidak bisa," kata Djoko sambil menambahkan setiap maskapai wajib mendapat izin dari dua negara. "Kami punya peraturan sendiri, mereka (maskapai) yang sinkronisasi," ucapnya.