Kubu Agung Laksono: Proses di Pengadilan Beri Kesempatan Persoalan Internal Diselesaikan
Melalui Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, Ace Hasan Syadzily mengungkapkan proses pengadilan jauh lebih dulu diajukan.
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pernyataan Bendahara Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Bambang Soesatyo, yang meminta Aburizal Bakrie segera membatalkan dan menghentikan kelanjutan perundingan dalam upaya islah, langsung ditanggapi kubu Agung Laksono. Melalui Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, Ace Hasan Syadzily mengungkapkan proses pengadilan jauh lebih dulu diajukan.
"Sesungguhnya, proses pengadilan telah diajukan sebelum Munas Jakarta, yaitu tanggal 5 Desember 2014. Sebagaimana yang telah disampaikan dalam sidang pertama beberapa hari lalu. Dan justru, hasilnya meminta kita dan memberikan kesempatan kepada kita di internal Golkar untuk islah terlebih dahulu," ujarnya, Selasa (6/1/2015).
"Jadi, proses di pengadilan memberikan kesempatan agar persoalan internal diselesaikan secara internal dulu," Ace menegaskan kembali.
Politisi Golkar kubu Munas Jakarta, Agun Gunanjar menambahkan, keinginan Bambang Soesatyo yang meminta menghentikan perundingan islah, bukan menjadi urusan DPP Golkar hasil Munas Jakarta.
"Itu bukan urusan kami. Silahkan saja, prinsipnya kami siap islah dan berunding kembali," tegas Agun.
Sebelumnya, Bambang Soesatyo menilai perundingan yang dilakukan sudah tidak ada gunanya lagi. "Kubu Agung Laksono menginginkan perundingan islah jalan terus pada 8 Januari 2015. Namun sebaiknya Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie (hasil Munas Bali) segera membatalkan dan menghentikan kelanjutan perundingan itu karena tidak ada gunanya lagi," kata Bambang.
Dia menjelaskan, pertama, tidak etis meminta islah melalui perundingan, tetapi tidak mencabut gugatan di pengadilan sesuai kesepakatan perundingan sebelumnya.
Kedua, lanjut Bambang, pengadilan adalah forum yang tepat untuk membuktikan kubu mana yang menyelenggarakan munas-munasan dan kubu mana yang sungguh-sungguh menggelar munas sesuai ketentuan UU dan AD/ART partai Golkar.
"Meskipun UU Parpol menyatakan perkara gugatan dualisme kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar yang mulai digelar di Pengadillan Negeri Jakarta Pusat hari ini harus diputus dalam 60 hari, ARB sebaiknya membatalkan perundingan tersebut," ujarnya.
Alasan ketiga, tambah Bambang, adanya permintaan macam-macam yang tidak mungkin dapat dipenuhi DPP Partai Golkar hasil Munas Bali. Keempat, ada kesan kubu hasil Munas Jakarta melakukan taktik mengulur waktu sambil berharap dukungan politik dan dukungan kekuasaan dari pemerintah.
"Kelima, kami tidak melihat keseriusan kubu hasil Munas Jakarta untuk benar-benar ingin mencapai islah demi kepentingan masa depan partai," katanya.
Bambang meminta Aburizal segera menarik tim juru runding yang ada dan menghentikan perundingan islah yang 'basa-basi'. Menurut dia, lebih baik penyelesaian kekisruhan tersebut melalui pengadilan, agar ada kepastian hukum bagi masa depan Partai Golkar.
"Islah dapat dilakukan setelah pengadilan memutuskan siapa pemenangnya dan pemilu masih 5 tahun lagi," katanya.
Selain itu, ujar Bambang, terkait pilkada tidak ada pengaruhnya karena di KPU atau KPUD, tanda tangan yang masih diakui secara legal formal konstitusi dan masih tercatat adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal hasil Munas Golkar VIII Riau 2009, yaitu Aburizal Bakrie dan Idrus Marham.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.