Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hadar: Sinkronisasi Data-data Pemilih Mulai Dilakukan

Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay mengatakan Sidalih merupakan pengembangan dari sistem sebelumnya untuk mendapatkan data pemilih yang lebih akurat.

Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hadar: Sinkronisasi Data-data Pemilih Mulai Dilakukan
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersiapkan Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) dalam menghadapi pemilihan kepala daerah secara langsung.

Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay mengatakan Sidalih merupakan pengembangan dari sistem sebelumnya untuk mendapatkan data pemilih yang lebih akurat.

"Sistem ini bisa membantu kita melakukan kontrol, sinkronisiasi dan mengecek data kegandaan pemilih," kata Hadar saat konfrensi pers terkait "Pemanfaatan Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (20/1/2015).

Hadar menuturkan, penyusunan data pemilih yang lebih akurat sengaja disusun untuk mempersiapkan penyelenggaraan 204 Pemilukada yang akan berlangsung. Tahap penyusunan data tersebut telah dimulai dengan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Data tersebut akan disinkronkan dengan data yang dimiliki pemerintah.

"Kita melakukan sinkroninasi, analisis, pendataan pemilih ganda, Sidalih perlu jadwal dan tahapan yang sifatnya serentak,"kata Hadar.

DP4 ini akan didapatkan oleh KPU dari Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 15 Juli 2015. Sebelum itu, Hadar menyebut KPU akan melakukan sinkronisasi data yang dimiliki. Diantaranya data pemilih di bawah umur, berapa jumlahnya, dimana persebarannya, Nomor Induk Kepegawaian (NIK), penyandang disabilitas serta data kegandaan lainnya.

"Penyelenggaraan itu kami tetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan seluruh Indonesia yang jumlahnya 198 juta baru kita sinkronkan, setelah itu DPT baru kami cetak," ujar Hadar.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya, petugas lapangan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan mencocokkan data-data tersebut sebelum dimasukkan ke dalam sistem.

"Daftar Pemilih Sementara akan dicetak per TPS dan diumumkan di kekurangannya sebelum kita tetapkan tanggal 9 November setelah adanya Daftar Pemilihan Tambahan,"kata Hadar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas