Relawan Jokowi Ingin KPK Diperkuat bukan Diperlemah
Erry mengimbau, Budi Gunawan untuk mengundurkan diri dan membuktikan diri sebagai seorang perwira yang taat pada proses penegakan hukum.
Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Aksi Masyarakat Sipil Antikorupsi menolak upaya membenturkan pemerintah dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus tersangka Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan.
Mantan Komisioner KPK, Erry Riyana Hardjapamekas, mengingatkan Presiden Joko Widodo jika dikemudian hari KPK menahan Budi Gunawan maka Jokowi diminta untuk tegas pada komitmennya dalam pemberantasan korupsi.
Erry mengimbau, Budi Gunawan untuk mengundurkan diri dan membuktikan diri sebagai seorang perwira yang taat pada proses penegakan hukum.
"Selanjutnya presiden harus mengusulkan nama Kapolri yang memiliki integritas prima berdasarkan masukan dari lembaga yang berwenang," ujar Erry di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Kamis (22/1/2015).
Erry menyebutkan, posisi Jokowi sangat sulit untuk memutuskan sehingga mantan Gubernur DKI Jakarta itu harus didukung oleh relawan dalam penegakan korupsi.
Posisi KPK, kata dia, harus diperkuat oleh institusi lainnya bukan diperlemah untuk tujuan tertentu.
"Saya pikir Presiden sudah bijak dan sisi lainnya kita minta KPK melakukan lebih dalam lagi penyelidikan. Gerakan kawal korupsi harus kita lanjutkan,"kata Erry.
Sementara, Olga Lydia menuturkan, relawan Jokowi akan tetap mendukung pemerintahan meski tetap mengkritik jika ada kebijakan yang kurang tepat.
Relawan ini mengaku akan tetap kritis agar pemerintahan Jokowi sesuai dengan komitmennya di awal pemerintahan.
"Bagian yang terbesar adalah masalah pemberantasan korupsi. Kami berharap KPK tidak dilemahkan tetapi diperkuat untuk melawan korupsi,"kata Olga.
Jumat (16/1/2015), Presiden Jokowi memutuskan menunda untuk melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kepala Polri.
Keputusan itu diberikan meski Budi telah melalui semua tahapan untuk menduduki jabatan tersebut, termasuk telah mendapat persetujuan dari DPR.
Penundaan dilakukan karena Budi sedang menjalani proses hukum setelah menjadi tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.