Komnas HAM Tindaklanjuti Laporan Masyarakat soal Penangkapan BW
Hafid menuturkan, proses penyidikan terkait penangkapan Bambang merupakan bagian dari tugas pokok Komnas HAM.
Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas RI), Hafid Abbas berjanji akan menindaklanjuti surat pengaduan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi terkait penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjanjanto yang dinilai melanggar hak asasi manusia.
"Percayalah masukan teman-teman akan kami tindak lanjuti dan akan kamu publikasikan. Izinkan kami kerja profesionalisme dan indepensi,"kata Hafid di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (26/1/2015).
Hafid menuturkan, proses penyidikan terkait penangkapan Bambang merupakan bagian dari tugas pokok Komnas HAM. Adapun empat tugas yang disebutkan Hafid yaitu melayank laporan masyarakat, pengaduan pelanggaran HAM, diskriminasi dan konflik sosial.
Sementaa itu, komisioner Komnas HAM, Siane Indriani menyatakan Komnas HAM telah memulai penyidikan terkait kasus penangkapan Bambang. Timnya telah mulai meyimpulkan fakta-fakta terkait adanya upaya kriminalisasi pada KPK.
"Jelas sekali, dari banyak hal yang kita simpulkan dan ada yang tak beres dan infomasi yang disampaikan oleh penyidik dan Wakapolri tak ada koordinasi,"kata Siane.
Siane menambahkan, dalam pengumpulan bukti-bukti tim penyidik Bareskrim Polri tidak bisa menjelaskan alasan penangkapan tersebut. Bahkan, saat Komnas HAM akan mengumpulkan bukti-bukti ada dugaan menghalangi tim.