Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditunda Pengesahan Rancangan Peraturan DPR Tentang Kode Etik Anggota

Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pengesahan Peraturan DPR tentang Aturan Kode Etik DPR RI ditunda

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ditunda Pengesahan Rancangan Peraturan DPR Tentang Kode Etik Anggota
Tribunnews.com/Abdul Qodir
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pengesahan Peraturan DPR tentang Aturan Kode Etik DPR RI ditunda dalam sidang paripurna, Selasa (27/1/2015).

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat membacakan rancangan peraturan itu dalam rapat paripurna‎ DPR di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, diminta untuk dibahas kembali.

Contohnya masalah kehadiran yang dikritik anggota Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka. Menurutnya, definisi kehadiran pun dipertanyakan karena tidak sesuai dengan definisi di UU MD3.

"Di sini, terkait kehadiran juga tidak sesuai dengan UU MD3," kata Rieke dalam sidang paripurna.

Persoalan terkait Tenaga Ahli dewan juga menjadi pertanyaan. Beberapa anggota heran tenaga ahli tidak diperbolehkan masuk bila anggota tidak hadir.

"Ini jelas tidak sesuai dengan aturan hak dewan tentang tenaga ahli," ujar salah satu anggota.

Sementara itu anggota DPR RI Fraksi PDIP, Ario Bimo, berharap, pengesahan aturan kode etik ditunda. Dia ingin setiap fraksi mempelajari aturan yang sudah dirancang MKD.

Berita Rekomendasi

"Kita pelajari dulu sebelum disahkan," ujar dia disambut kata setuju dari seluruh anggota yang hadir.

Pimpinan Paripurna, Setya Novanto, kemudian mengetok palu untuk menunda pengesahan aturan kode etik yang terdiri dari tujuh bab dan 25 pasal.

Substansi penting yang termuat meliputi kode etik dan klasifikasi pelanggaran. Kode etik mengatur norma yang wajib dipatuhi anggota DPR meliputi kepentingan umum, akuntablitas, perjalanan dinas, hingga hubungan dengan Sekretaris Jenderal DPR.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas