Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Forum Pengacara Konstitusi Sebut Pengarahan Saksi di MK Diperintah Hakim

Andi Asrun, mengungkapkan kepolisian tidak mengerti mekanisme kerja advokat di Mahkamah Konstitusi.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Forum Pengacara Konstitusi Sebut Pengarahan Saksi di MK Diperintah Hakim
Eri Komar Sinaga/Tribun Jakarta
Para Advokat Saor Siagian, Andi Asrun, Heru Wibowo memberikan keterangan pers usai bertemu pimpinan KPK Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain di KPK, Jakarta, Rabu (28/1/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para advokat marah dan mengungkapkan kekecewaanya kepada kepolisian terkait penetapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka kasus pengerahan saksi palsu saat sidang di Mahkamah Konstitusi.

Ketua Forum Pengacara Konstitusi, Andi Asrun, mengungkapkan kepolisian tidak mengerti mekanisme kerja advokat di Mahkamah Konstitusi.

"Kami jelaskan bahwa memberikan briefing kepada para saksi itu adalah dimintakan oleh hakim sebagai satu hal yang wajib kami kerjakan. Briefing itu bukan mengarahkan kesaksian para saksi," ujar Andi usai bertemu dengan pimpinan KPK di KPK, Jakarta, Rabu (28/1/2015).

Andi melanjutkan, briefing atau pengarahan yang dilakukan advokat berguna agar kesaksian yang akan diungkapkan saksi tersampaikan secara jelas kepada majelis hakim.

"Tanpa rasa gugup sesuai dengan fakta yang didengar dan diketahui," tegas Andi.

Heru Widodo, advokat lainnya, menambahkan pengarahan advokat untuk melatih bicara para saksi. Menurut Heru, persidangan di Mahkamah Konstitusi berbeda dibandingkan persidangan di pengadilan lainnya.

"Di dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi saksi tidak diperiksa satu demi satu, tapi saksi diperiksa secara bersamaan. Ada 20 (saksi) langsung diperiksa dan mereka semua bisa saling mendengar keterangan masing-masing," ujar Heru.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Wakil Ketua Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi, pada 2010 silam.

Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Ronny Sompie mengatakan Bambang diduga menyuruh saksi memberikan keterangan palsu saat persidangan.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas