Kinerja Kementerian Dalam Negeri 100 Hari Jokowi-JK
Sebenarnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dipimpin Tjahjo, tidak memiliki target 100 hari kerja.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seratus hari pertama sudah dilalui Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Banyak yang menilai dan mempertanyakan kinerja seratus hari pemerintahan yang menamakan
kabinetnya sebagai Kabinet Kerja.
Terkait hal itu, Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo mencoba menjawab sejumlah pertanyaan publik mengenai
seratus hari pertama pemerintahan dipimpin Jokowi.
Sebenarnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dipimpin Tjahjo, tidak memiliki target 100 hari kerja. Tapi setidaknya selama 3 bulan menjabat Mendagri, kata Tjahjo, Kemendagri secara keseluruhan melakukan penjabaran/operasional visi misi pemerintah "kabinet kerja" Jokowi-JK dengan mempersiapkan agenda prioritas 2015-2016.
Agenda prioritas tersebut yakni, tiga bulan kerja telah mengeluarkan setidaknya Peraturan Pemerintah (PP). PP tersebut tentang tata cara pengusulan/pengangkatan Kepala Daerah.
Selain itu, peraturan Presiden tentang tata cara pelantikan kepala daerah. Misal mempercepat pelantikan Gubernur DKI dan Wagub, Permendagri (33)/Kepmendagri (67).
Selain itu mengembalikan 100 Perda bermasalah ke pemerintah provinsi, kabupaten/kota se-Indonesia. Begitu juga melakukan kebijakan revisi anggaran kemendagri dan APBD agar lebih effsisien dan efektif untuk optimalisasi pembangunan infrastruktur struktur daerah.
"Juga instruksi memotong, memperpendek jalur-jalur perizinan dan mendorong terbentuknya perizinan satu atap di tiap provinsi, kabupaten/kota. Percepatan penetapan APBD provinsi, kabupaten/kota," ungkap Tjahjo kepada Tribunnews.com, Sabtu (31/1/2015).
Selain itu, percepatan pengenaan pajak kendaraan bermotor tahun 2015 dan membangun unit gratifikasi. Kemudian mewujudkan reformasi sistem penegakan hukum (sanksi) yang bebas korupsi demi terbangunnya tata kelola pemerintah yang bersih, effektif dan tercercaya.
Juga Permendagri penetapan perbatasan daerah (22 daerah) perbatasan Internasional (2 daerah). Pembangunan sarana di perbatasan 17 daerah perbatasan. Dan selesainya membahas keputusan dengan DPR tentang Perppu I+II tahun 2014.
Kemudian menyusun roadmap pembangunan kawasan perbatasan (178 kecamatan-prioritas 50 kecamatan) tahun 2015. Dan
melaksanakan 7 kali Rakor internal (Ditjen2), rakor gubernur, bupati walikota dengan Presiden dan wapres di Istana.
Selain itu, mengundang Pimpinan KPK (2 kali) dan BPK (2 kali) untuk memberikan penjelasan dan arahan terkait laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah daerah dan kemendagri dengan benar dan pencegahan korupsi, penyalahgunaan wewenang yang melanggar UU.
"Serta memetakan daerah/areal rawan korupsi yang harus diwaspadai dicermati agar tidak terulang kembali," jelasnya.
"Intinya, banyak program kerja action dan mengeluarkan kebijakan baru yang lebih komprehensif integral. Termasuk mempersiapkan kerja sama dengan komnas HAM dan KPK untuk proses penerimaan CPNS IPDN tahun 2015 ini," ujarnya.