Mantan Jampidsus Ini Bilang Praperadilan Budi Gunawan Ilegal
Kata dia, status tersangka itu tidak bisa praperadilankan.
Editor: Hasanudin Aco
![Mantan Jampidsus Ini Bilang Praperadilan Budi Gunawan Ilegal](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/dpr-setujui-budi-gunawan-sebagai-calon-kapolri_20150115_164347.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan tidak seharusnya mengajukan gugatan pra peradilan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Demikian dikemukakan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Ramelan kepada wartawan di kantor Yayasan Lembaga Hukum Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (1/2/2015).
Kata dia, status tersangka itu tidak bisa praperadilankan.
BACA: Denny Sebut Budi Gunawan Pakai Jurus "Dewa Mabuk"
Ramelan yang kini merupakan dosen di Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu mengatakan dalam pasal 77 di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tidak disebutkan penetapan status tersangka bisa digugat.
"Jelas dibatasi (dalam UU) bahwa gugatan praperadilan itu untuk penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penuntutan, rehabilitasi dan ganti rugi. Kalau ada tuntutan di luar itu, pengadilan tidak akan menerimanya," katanya.
Lebih lanjut ia menegaskan, bahwa tidak disebutkan di undang-undang berarti tidak boleh diajukan sebagai gugatan praperadilan calon Kapolri itu dalam gugatan praperadilannya menyebut pasal 77.
"Kalau tidak diatur, berarti tidak bisa diterima," terangnya.
Koordinator bantuan hukum YLBHI, Julius Ibrani, dalam kesempaan yang sama menambahkan dalam gugatannya Budi juga menyinggung gugatan praperadilan pejabat PT.Chevron Pacific Indonesia (CPI), Bachtiar Abdul Fatah yang dimenangkan pada 2012 lalu.
Namun hal itu tidak menghentikan proses hukum terhadap Bahctiar.
"Dan setelahnya hakim tunggal yang memimpin sidang didemosi. Di MA (Mahkamah Agung) Bachtiar divonis empat tahun," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.