Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Rekomendasi Komnas HAM kepada Presiden Jokowi

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan hasil penyelidikan dugaan pelanggaran hak asasi manusia

Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ini Rekomendasi Komnas HAM kepada Presiden Jokowi
Randa Rinaldi/Tribunnews.com
Komnas HAM 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan hasil penyelidikan dugaan pelanggaran hak asasi manusia kepada Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan kekisruhan dua lembaga penegak hukum negara.

Ketua Tim Penyelidikan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Proses Hukum Pimpinan KPK dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Nur Kholis mengatakan presiden harus mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Ketegasan presiden diperlukan sesuai pasal 71 undang-undang 39 tahun 1999 tentang HAM.

Komnas HAM meminta Joko Widodo untuk memastikan keamanan bagi seluruh pimpinan KPK. Tujuannya agar KPK bisa menjalankan tugasnya untuk melakukan pemberantasan korupsi.

"Melakukan tindakan remedial terhadap pimpinan KPK dikarenakan adanya abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) dari kepolisian," kata Nur Kholis di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (4/2/2015).

Nur Kholis menuturkan, remedial diperlukan untuk memberikan pemulihan nama baik serta memberikan proteksi terhadap pimpinan KPK yang melaksanakan masa tugasnya.

Rekomendasi lain yang diberikan Komnas HAM yaitu mendesak presiden untuk melakukan pencalonan Kapolri sesuai mekanisme pemilihan yang berlaku.

"Menggunakan mekanisme pemilihan Kapolri sesuai dengan praktek yang selama ini dijalankan. Meminta masukan dari lembaga-lembaga terkait yaitu KPK, PPATK dan Komnas HAM," kata Nur Kholis.

BERITA TERKAIT

Nur Kholis menambahkan, Joko Widodo harus mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan kekisruhan KPK dan Polri. Hal ini dilakukan agar jaminan keamanan dan pemberantasan korupsi bisa berjalan berbarengan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas