Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus BW, Bareskrim Periksa Delapan Saksi

Sebanyak 8 saksi telah diperiksa penyidik Bareskrim terkait kasus Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (BW) yang berstatus tersangka.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Kasus BW, Bareskrim Periksa Delapan Saksi
warta kota
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat tiba di rumahnya di Kampung Bojong Lio, Cilodong, Sukmajaya, Depok, Rabu (4/2/2015) dinihari, usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 8 saksi telah diperiksa penyidik Bareskrim terkait kasus Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (BW) yang berstatus tersangka.

Bambang ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu pada sidang sengekata Pemilihan Kepala Daerah Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 lalu.

"Sejauh ini untuk kasus BW, penyidik sudah memeriksa 8 orang saksi," kata Daniel di Mabes Polri, Rabu (4/2/2015).

Sayangnya Daniel enggan menyebutkan siapa saja saksi-saksi yang telah diperiksa tersebut.

Pastinya beberapa saksi yang sudah diperiksa yakni korban, dan beberapa saksi yang diajukan korban.

Nantinya beberapa saksi yang mungkin diperiksa selanjutnya yakni Akil Mochtar.

Berita Rekomendasi

Pasalnya saat itu, Akil berstatus sebagai pihak yang menangani perselisihan Pilkada Kota Waringin Barat di tahun 2010. Selain Akil, Mabes juga akan memeriksa Bupati Kota Waringin Barat, Ujang Iskandar.

Untuk diketahui Bareskrim Mabes Polri menetapkan Bambang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu pada sidang sengekata Pemilihan Kepala Daerah Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 lalu.

Bambang dilaporkan oleh anggota DPR dari fraksi PDIP, Sugianto Sabran pada 19 Januari 2015 lalu. Berselang empat hari kemudian, BW ditangkap usai mengantar anaknya sekolah.

Dan pada 24 Januari 2015, BW dilepas setelah pimpinan KPK Adnan Pandu Praja menemui Wakapolri Komjen Badrodin Haiti.

BW sendiri disangkakan melanggar Pasal 242 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 junto pasal 55 ayat ke 2 KUHP.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas