Bambang Widjojanto Beberkan Empat Fakta Indikasi Kriminalisasi Kasusnya
Menurutnya, fakta pertama, yakni proses penanganan untuk kasusnya di Polri terbilang sangat cepat.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto meyakini kasus pidana yang menimpanya di Polri bagian kriminalisasi pimpinan KPK. Ada empat fakta indikasi yang menjadikan Bambang menyimpulkan itu.
"Oh iya, kalau saya iya pasti," ujar Bambang di KPK, Jakarta, Sabtu (7/2/2015) malam. Menurutnya, fakta pertama, yakni proses penanganan untuk kasusnya di Polri terbilang sangat cepat.
Pada 19 Januari 2015, Sugiyanto Sabran melaporkan Bambang ke Bareskrim Polri atas kasus pengarahan kesaksian palsu saat menjadi pengacara untuk persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat (Kobar) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang terjadi pada 2010 silam.
Sugiyanto Sabran selaku calon Bupati Kobar dari PDI Perjuangan yang telah dibatalkan keterpilihannya itu membuat laporan ke Polri atas kasus yang sama yang sebelumnya ia laporkan dan telah ia cabut sendiri.
Sehari setelah laporan itu, Bareskrim Polri langsung mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perkara dan bersamaan dilakukan penggeledahan.
Pada 22 Januari 2015, Bareskrim Polri mengeluarkan surat penangkapan dan Bambang pun langsung ditangkap di Depok pada hari berikutnya, Jumat 23 Januari 2015. "Jadi, kalau dilihat dari prosesnya ini sangat speed-up," ujar Bambang.
Fakta kedua, adanya beberapa ucapan penyidik Bareskrim Polri kepada Bambang saat penangkapan. "Begitu saya naik mobil saat ditangkap, mereka sudah bilang, 'Anda nggak tahu ya banyak kasusnya?'. Itu maksudnya apa kalau bukan kriminalisasi. Saya sudah dianggap banyak kasusnya."
Fakta ketiga, penyidik Bareskrim tidak punya alasan yang dibenarkan secara hukum atas pemborgolan saat penangkapan hari itu. "Kan tidak ada alasan saya diborgol, diborgol untuk apa," tandasnya.
Fakta keempat, lanjut Bambang, peristiwa-peristiwa itu terjadi setelah ada sejumlah tudingan kepada Ketua KPK, Abraham Samad.
"Kalau kasus saya ini ditarik ke belakang, ini diawali foto Abraham Samad tersebar di mana-mana, lalu kasus 'Rumah Kaca' di (blog) Kompasiana. Setelah itu, saya ditangkap dan langsung dinyatakan diperiksa. Itu prosesnya luar biasa cepat sekali," ujarnya.
Selain mengadukan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Bambang Widjojanto juga telah melaporkan apa yang menimpanya itu ke Persatuan Advokat Indonesia (Peradi).
Sebab, ia merasa tidak melakukan pidana apapun karena yang dilakukannya saat menjadi kuasa hukum pihak berperkara di MK adalah bagian dari konsultasi advokasi atau legal consultation yang dilindungi oleh Undang-undang advokat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.