Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Minta Polri Hentikan Kasus Bambang Widjojanto

Kuasa Hukum Bambang Widjojanto, Usman Hamid, tetap menilai kasus yang menimpa kliennya harus dihentikan kepolisian,

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Y Gustaman
zoom-in Kuasa Hukum Minta Polri Hentikan Kasus Bambang Widjojanto
Tribunnews.com/Srihandriatmo Malau
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menghadiri acara peluncuran Gerakan Berjamaah Lawan Korupsi di PP Muhammadiyah, Jakarta, Minggu (8/2/2015). 

Laporan War‎tawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Bambang Widjojanto, Usman Hamid, tetap menilai kasus yang menimpa kliennya harus dihentikan kepolisian.‎ Jika kasus tersebut dijalankan maka menjadi ancaman bagi pimpinan KPK.

"Untuk pimpinan KPK akan datang akan dengan mudah dikriminalisasi," kata Usman Hamid kepada wartawan di sela-sela acara "Berjamaah Lawan Korupsi" di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Minggu (8/2/2015).

Komisioner KPK akan berakhir masa jabatannya pada Desember 2015.‎ Usman khawatir pengganti komisioner saat ini dengan mudah dikriminalisasi.

Mengenai adanya keinginan penyidik Polri menyita dokumen di KPK terkait kasus Bambang Widjojanto, Usman tidak mempermasalahkannya.

Namun, Usman mengingatkan Presiden Joko Widodo bahwa praperadilan yang dilakukan Komjen Budi Gunawan tidak menghilangkan kasus korupsi yang disangkakan kepada jenderal bintang tiga itu.

"Usaha untuk mengupayakan penetapan pengadilan dalam rangka sita dokumen itu, upaya untukmemanggil penyidik KPK, atau upaya untuk tidak penuhi panggilan KPK seluruhnya adalah akibat dari tidak tegasnya sikap presiden," katanya.

Berita Rekomendasi

Ia juga menilai pernyataan presiden Jokowi selama ini bersayap seolah perkara Bambang Widjojanto sama dengan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka.

"Padahal beda, seribu BG boleh saja dilantik, tapi kriminalisasi terhadap BW tidak bisa dibenarkan. Meski hanya satu orang. Karena BW ini jantung KPK, pemimpin sesungguhnya," katanya.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas