Kuasa Hukum Minta Polri Hentikan Kasus Bambang Widjojanto
Kuasa Hukum Bambang Widjojanto, Usman Hamid, tetap menilai kasus yang menimpa kliennya harus dihentikan kepolisian,
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Bambang Widjojanto, Usman Hamid, tetap menilai kasus yang menimpa kliennya harus dihentikan kepolisian. Jika kasus tersebut dijalankan maka menjadi ancaman bagi pimpinan KPK.
"Untuk pimpinan KPK akan datang akan dengan mudah dikriminalisasi," kata Usman Hamid kepada wartawan di sela-sela acara "Berjamaah Lawan Korupsi" di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Minggu (8/2/2015).
Komisioner KPK akan berakhir masa jabatannya pada Desember 2015. Usman khawatir pengganti komisioner saat ini dengan mudah dikriminalisasi.
Mengenai adanya keinginan penyidik Polri menyita dokumen di KPK terkait kasus Bambang Widjojanto, Usman tidak mempermasalahkannya.
Namun, Usman mengingatkan Presiden Joko Widodo bahwa praperadilan yang dilakukan Komjen Budi Gunawan tidak menghilangkan kasus korupsi yang disangkakan kepada jenderal bintang tiga itu.
"Usaha untuk mengupayakan penetapan pengadilan dalam rangka sita dokumen itu, upaya untukmemanggil penyidik KPK, atau upaya untuk tidak penuhi panggilan KPK seluruhnya adalah akibat dari tidak tegasnya sikap presiden," katanya.
Ia juga menilai pernyataan presiden Jokowi selama ini bersayap seolah perkara Bambang Widjojanto sama dengan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka.
"Padahal beda, seribu BG boleh saja dilantik, tapi kriminalisasi terhadap BW tidak bisa dibenarkan. Meski hanya satu orang. Karena BW ini jantung KPK, pemimpin sesungguhnya," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.