DPR Bantah Revisi UU untuk Lemahkan KPK
Ia menuturkan adanya sejumlah permasalahan saat ini yang tidak memiliki payung hukum.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Syarifuddin Sudding menilai penting adanya Revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia menuturkan adanya sejumlah permasalahan saat ini yang tidak memiliki payung hukum. "Saya kira banyak pihak yang menghendaki adanya suatu revisi terhadap UU KPK," kata Sudding di Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/2/2015).
Sudding mencontohkan adanya permintaan hak imunitas terhadap pimpinan KPK. Kemudian jika pimpinan KPK yang menjadi tersangka lalu dinonaktifkan dari jabatannya.
"Bagaimana sisa masa jabatannya, lalu bagaimana dengan sisa pimpinan KPK tinggal kolektif kolegial tidak dalam pengambilan kebijakan, itu kan belum diatur hal seperti itu," kata Sudding.
Sudding membantah pembahasan revisi tersebut melemahkan KPK. Pasalnya, masih ada ruang kekosongan hukum dalam UU KPK saat ini. Mengenai adanya protes dari masyarakat mengenai revisi UU KPK, Sudding mengatakan adanya informasi yang menyesatkan.
"Ketika ada institusi melakukan penegakan hukum, KPK dinilai melakukan politisasi. Ketika di Bareskrim dinilai melakukan kriminalisasi. Saya kira stigma-stigma seperti ini harus dihindari. Kita percayakan kepada institusi dalam penegakan hukum. Ketika misalnya melakukan penegakan hukum kemudian tidak terbukti yang melakukan tindak pidana ini menyangkut kredibilitas terhadap institusi itu sendiri," kata Sudding.
Komisi III DPR, ujar Sudding, menginginkan adanya sinergitas antarlembaga penegak hukum meliputi KPK, Kepolisian dan Kejaksaan. Alhasil, tidak ada konflik antarlembaga tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.