KOMITE Aksi Perempuan Tuntut Pemerintah Berikan Perlindungan
"Bekerja itu hak! Demikian juga bekerja sebagai pekerja migran. Yang harus dilakukan pemerintah adalah melindungi, bukan melarang warganya bekerja,"
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KOMITE Aksi Perempun (KAP) memprotes keras rencana Presiden Joko Widodo melarang perempuan bekerja ke luar negeri sebagai pembantu rumah tangga, karena dianggap sumber masalah.
"Bekerja itu hak! Demikian juga bekerja sebagai pekerja migran. Yang harus dilakukan pemerintah adalah melindungi, bukan melarang warganya bekerja," kritik Koordinator KAP Dina Ardiyanti kepada Tribunnews.com, Jakarta, Minggu (15/2/2015).
Menurutnya, kemampuan pemerintahan Jokowi-JK diuji sejauh mana mampu memberikan perlindungan kepada buruh migran dan meminjam jaminan negara pengguna. Bukan malah menghentikan warganya bekerja sebagai PRT migran.
"Di sini lah sebenarnya kemampuan diplomasi Jokowi diuji untuk memperlakukan TKI sesuai dengan harkat dan martabat manusia dan pekerja," tegas Dina sambil menambahkan ketegasan Jokowi penting terhadap negara penerima TKI.
KAP mempertanyakan langkah Presiden Jokowi yang meminta penghentian pengiriman PRT ke luar negeri. Pasalnya sampai saat ini pemerintah belum siap menyediakan lapangan kerja jika buruh migran kembali dari perantauannya.
Dalam pembukaan Kongres Partai Hanura di Solo, pada Jum’at (13/02/2015), Presiden Joko Widodo mengaku akan menghentikan penempatan PRT di luar negeri. Ia sudah meminta Menteri Ketenagakerjaan membuat road map penghentian pengiriman PRT.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.