Rombak Kepengurusan, PPP Kubu Romi Bantah Hapuskan Rezim Djan Faridz
Menurut Isa, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) maksimal umurnya 40 tahun, sedangkan Dewan Pimpinan Wilayah (DWP) maksimal 50 tahun.
Editor: Rendy Sadikin
TRIUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuziy alias Romi akan merombak seluruh kepengurusan partai dari tingkat pusat hingga tingkat daerah. Rencana perubahan itu akan dibahas di Mukernas yang digelar pekan depan di Jakarta.
Ketua Steering Committee (SC) Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas), Isa Muchsin, menyebutkan salah satu pertimbangan dalam penunjukan ketua-ketua di daerah adalah umur yang masih muda.
Menurut Isa, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) maksimal umurnya 40 tahun, sedangkan Dewan Pimpinan Wilayah (DWP) maksimal 50 tahun.
"Karena ketuanya (Romy) tergolong muda, bawahannya juga harus muda," katanya dalam konferensi pers di Restoran Sempur, Tebet, Jakarta Pusat, Minggu (15/2/2015).
Isa mengatakan rencana tersebut bukanlah upaya pembersihan PPP dari kader-kader pendukung kubu Djan Faridz. Melainkan karena di sejumlah tempat pengurus-pengurus PPP memang sudah terlalu lama menjabat, bahkan ada yang sampai puluhan tahun.
"Ada pengurus cabang itu sudah jadi pengurus sejak tahun 1973, ini harus dirubah," ujarnya.
Kata dia, secara prinsip pihaknya terbuka untuk islah dengan kubu Djan Faridz. Kubu Romy menurutnya terbuka bila mereka datang dan berpartisipasi dalam membangun partai berlambang Kaabah itu.
"Secara kultural kita sudah islah, tapi mereka yang seharusnya datang ke kita, karena kita yang sah," terangnya.
PPP kubu Ketua Umum DPP Romahurmuziy atau yang akrab dipanggil Romy itu kata Isa adalah kubu yang sah. Hal itu mengacu pada SK (Surat Keputusan) Menkumham nomor M.HH-07.AH.11.01 tahun 2014 tanggal 28 Oktober, yang menyebut kubu Romahurmuziy lah yang sah.
Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan SK.Menkumham itu, kata dia tidak mengikat karena prosesnya masih berlangsung.