Polda Sulselbar akan Panggil Ulang Abraham Samad
Abraham Samad dipastikan tidak hadir dalam panggilan pertama di Polda Sulselbar, Jumat (20/2/2015).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka pemalsuan dokumen, Abraham Samad dipastikan tidak hadir dalam panggilan pertama di Polda Sulselbar. Menanggapi hal itu, Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan tidak hadirnya Samad merupakan haknya.
"Ya tidak apa-apa, itu kan hak dia, dengan alasan yang bisa diterima oleh penyidik," ungkap Budi Waseso, Jumat (20/2/2015) di Mabes Polri.
Budi Waseso menambahkan tentunya penyidik yang menangani kasus tersebut akan melayangkan panggilan berikutnya terhadap Samad.
Ditanya soal permintaan kuasa hukum Samad yang meminta kliennya diperiksa di Jakarta tidak perlu ke Polda Sulselbar, Budi Waseo balik bertanya.
"Alasanya apa? Sekarang kasusnya kecil atau besar sih? Semua warga negara Indonesia punya hak sama di mata hukum," katanya.
Untuk diketahui, Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulselbar dalam kasus pemalsuan dokumen.
Peristiwa pemalsuan itu terjadi pada 2007 lalu, tapi baru dilaporkan oleh Chairil Chaidar Said pada januari 2015 lalu.
Dalam kasus ini, penyidik Polda Sulselbar sudah lebih dulu menjadikan Feriyana sebagai tersangka.
AS menjadi tersangka karena diduga membantu tersangka utama Feriyani Lim untuk memalsukan dokumen kependudukan.
Atas perbuatannya AS dijerat Pasal 263 ayat (1) (2) subs psl 264 Pasal 264 ayat (1) (2) lebih subsider Pasal 266 ayat (1) (2) KUHP dan atau Pasal 93 UU RI no 23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan yang telah dilakukan perubahan UU No 24 tahun 2013. Ancaman hukuman penjara paling lama delapan tahun denda paling banyak Rp 50 juta.