Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Sulselbar akan Panggil Ulang Abraham Samad

Abraham Samad dipastikan tidak hadir dalam panggilan pertama di Polda Sulselbar, Jumat (20/2/2015).

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Polda Sulselbar akan Panggil Ulang Abraham Samad
TRIBUN/DANY PERMANA
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menunjukan bukti foto rekayasa yang memuat orang mirip dirinya dengan seorang wanita di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/2/2015). Dalam konferensi pers tersebut Abraham juga membantah jika dirinya bersedia membantu penanganan kasus korupsi politisi PDIP terkait rencana pencalonan dirinya menjadi wakil Joko Widodo dalam Pilpres 2014. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Tersangka pemalsuan dokumen, Abraham Samad dipastikan tidak hadir dalam panggilan pertama di Polda Sulselbar. Menanggapi hal itu, Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan tidak hadirnya Samad merupakan haknya.

"Ya tidak apa-apa, itu kan hak dia, dengan alasan yang bisa diterima oleh penyidik," ungkap Budi Waseso, Jumat (20/2/2015) di Mabes Polri.

Budi Waseso menambahkan tentunya penyidik yang menangani kasus tersebut akan melayangkan panggilan berikutnya terhadap Samad.

Ditanya soal permintaan kuasa hukum Samad yang meminta kliennya diperiksa di Jakarta tidak perlu ke Polda Sulselbar, Budi Waseo balik bertanya.

"Alasanya apa? Sekarang kasusnya kecil atau besar sih? Semua warga negara Indonesia punya hak sama di mata hukum," katanya.

Untuk diketahui, Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulselbar dalam kasus pemalsuan dokumen.

BERITA REKOMENDASI

Peristiwa pemalsuan itu terjadi pada 2007 lalu, tapi baru dilaporkan oleh Chairil Chaidar Said pada januari 2015 lalu.

Dalam kasus ini, penyidik Polda Sulselbar sudah lebih dulu menjadikan Feriyana sebagai tersangka.

AS menjadi tersangka karena diduga membantu tersangka utama Feriyani Lim untuk memalsukan dokumen kependudukan.

Atas perbuatannya AS dijerat Pasal 263 ayat (1) (2) subs psl 264 Pasal 264 ayat (1) (2) lebih subsider Pasal 266 ayat (1) (2) KUHP dan atau Pasal 93 UU RI no 23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan yang telah dilakukan perubahan UU No 24 tahun 2013. Ancaman hukuman penjara paling lama delapan tahun denda paling banyak Rp 50 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas