Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: Tunda Eksekusi Mati, Pemerintah Seakan Tak Punya Harga Diri

"Kita tidak tampak seperti punya harga diri. Baru seperti itu kita sudah enggak melaksanakan eksekusi," kata Margarito.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pengamat: Tunda Eksekusi Mati, Pemerintah Seakan Tak Punya Harga Diri
Reuters
Penyelundup narkoba asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, menunggu eksekusi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyayangkan langkah pemerintah yang menunda pelaksanaan eksekusi mati terhadap dua terpidana asal Australia, Andrew Chan (31) dan Myuran Sukumaran (33).

Penundaan eksekusi ini diduga karena ada tekanan Pemerintah Australia terhadap Pemerintah Indonesia. Menurut Margarito, penundaan eksekusi ini seakan menunjukkan Indonesia tak punya harga diri.

"Kita tidak tampak seperti punya harga diri. Baru seperti itu kita sudah enggak melaksanakan eksekusi," kata Margarito, di Kompleks Parlemen, Jumat (20/2/2015).

Margarito mengatakan, Presiden Joko Widodo seharusnya membuktikan komitmennya bahwa tak akan ada kompromi terhadap terpidana mati kasus narkoba.

"Presiden sudah bilang berapa banyak orang yang mati akibat kasus narkoba ini. Penerapan hukuman itu adalah salah satu cara untuk membersihkan bangsa ini dari narkoba dan itu masuk akal," katanya.

Lebih jauh, menurut dia, penundaan ini bisa memengaruhi hubungan antara Indonesia dengan Brazil dan Belanda. Sebelumnya, pemerintah kedua negara itu pernah meminta Indonesia membatalkan eksekusi dan memohon pengampunan bagi dua warganya, namun permintaan itu ditolak.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I Tantowi Yahya mengatakan, pemerintah seharusnya tidak ragu mengksekusi terpidana mati.

Berita Rekomendasi

"Saya berharap penundaan pelaksanaan hukuman mati bagi dua bandar Australia ini murni karena persoalan teknis, bukan karena tekanan," kata politisi Golkar itu dalam keterangannya.

Seperti diberitakan, Perdana Menteri Australia Tony Abbott mendesak, pemerintah Indonesia membatalkan hukuman mati terhadap dua warga negaranya. Ia meminta Indonesia mengingat kontribusi besar Canberra dalam bantuan setelah tsunami dahsyat tahun 2004.

Indonesia telah menegaskan bahwa dua warga Australia, Andrew Chan (31) dan Myuran Sukumaran (33), akan berada di antara kelompok narapidana berikutnya yang akan menghadapi regu tembak.

Belakangan, Tony Abbott mengatakan, pernyataannya yang mengaitkan bantuan Australia saat terjadi tsunami di Indonesia dengan permohonan pembatalan eksekusi terpidana mati "Bali Nine" hanya merupakan "peringatan" dan bukan suatu "ancaman".

Penulis: Dani Prabowo

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas