Suryadharma Ali Meminta Agar KPK Menunda Pemeriksaan Dirinya
Andreas Nahot Silitonga, mengatakan mangkirnya Suryadharma Ali disebabkan mereka telah mengajukan gugatan prapredilan status tersangka Suryadharma
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Suryadharma Ali memastikan dirinya mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait status tersangka dugaan korupsi penyelenggara haji yang disandangnya. Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu dijadwalkan diperiksa hari ini.
Kuasa Hukum Suryadharma, Andreas Nahot Silitonga, mengatakan mangkirnya Suryadharma Ali disebabkan mereka telah mengajukan gugatan prapredilan penetapan Suryadharma sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kita memohon supaya KPK dan semua pihak menghormati proses peradilan ini. Karena yang kita permasalahkah penetapan tersangkanya," ujar Andreas saat dihubungi Tribunnews, Jakarta, Selasa (24/2/2015).
Menurut Andreas, pihaknya memilih untuk sementara tidak menghadiri pemeriksaan KPK karena ada kemungkinan penetapan tersangka kepada Suryadharma tidak sah.
Jika ternyata pengadilan memutuskan penetapan Suryadharma Ali dinyatakan tidak sah, kata Andreas, tentu itu akan mempengaruhi proses hukum di KPK.
"Jangan sampai tindakan di sini (KPK) terlalu jauh. Ada kemungkinan ada sebuah keputusan praperadilan bahwa penetapan tersangka tersebut tidak sah. Kita meminta kepada KPK karena mereka yang punya kuasa," kata dia.
Untuk itu, Andreas akan mendatangi KPK pagi ini dan menyerahkan surat permohonan untuk menunda sementara pemeriksaan bekas menteri agama itu di KPK.
Sekedar informasi, KPK menetapkan Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka karena diduga melakukan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 sejak 22 Mei 2014.
Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHPidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.