Suryadharma Ali: Saya Korupsi Recehan? Sorry Aja!
Menurut Suryadharma, setiap anggaran yang mereka gunakan harus persetujuan Komisi VIII DPR RI.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Menteri Agama, Suryadharma Ali, mengatakan sangkaan korupsi penyelenggaraan haji kepada dirinya tidak masuk akal. Suryadharma mengaku tidak memiliki cara atau peluang untuk menggelembungkan biaya haji untuk memperkara dirinya sendiri.
Menurut Suryadharma, setiap anggaran yang mereka gunakan harus persetujuan Komisi VIII DPR RI. Mekanismenya mirip seperti pengajuan RAPBN oleh presiden ke DPR RI.
"Kalau dalam APBN ada korupsi, apakah presiden ditangkap? lihat dulu dong siapa yang berbuat. Komisi VIII yang menetapkan penerbangan sekian, transportasi, subsidi. Itu semua DPR. Jadi gimana caranya mark up," kata Suryadharma di bilangan Kuningan, belum lama ini.
Apakah mungkin dengan cara penunjukan perusahaan katering atau kongkalikong dengan Komisi VIII DPR RI? Surya mengaku tidak memiliki hubungan 'harmonis' dengan anggota Komisi VIII sehingga itu sangat sulit dilakukan. Jika berhubungan dengan tim perumahan atau katering? Surya menganggap itu sebagai 'pelecehan' dirinya sendiri meningkat kepangkatan mereka yang tidak selevel.
"Siapa mereka? Itu eselon empat dan adanya bukan eselon. Masak saya koordinasi sama dia? Yang benar aja. Nggal level lah. Jauh," kata bekas menteri negara koperasi dan usaha kecil menengah itu.
Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu juga mengungkapkan tidak mungkin dirinya meminta komisi dari hotel-hotel tempat penginapan para jamaah di Arab Saudi.
"Kita sewa hotel lebih dari 200 hotel. Bisa 300-500 hotel. Apa gua datangi satu-satu, eh bagi gua komisi dong. Paling nggak seratus hotel saya datangin berapa hari saya di Mekkah? Hina amat saya sebagai menteri," kata Suryadharma.
Harusnya, kata Surya, jajaran di bawahnya yang nota bene kuasa pengguna anggaran yang harusnya diperiksa lebih dahulu. Istilah Surya, tidak ujug-ujug menetapkan top leader menjadi tersangka.
"Status saya sebagai tersangka bagaikan seorang tertangkap tangan. Menteri loh. Tiba-tiba pucuknya yang kena. Kalau yang lain kan prosesnya di bawah. Sekarang tersangka Suryadharma Ali selaku menteri agama dan kawan-kawan. Siapa kawan-kawan itu? Saya bilang kalau saya mau korusi nggak gini lah recehan. Sorry aja," ujar Suryadharma.
KPK menetapkan Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka karena diduga melakukan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 yang menyerap anggaran di atas Rp 1 triliun.Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHPidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.