Alasan Penyidik Belum Menyita Senpi Abraham Samad yang Diduga Gratifikasi Dari Komjen Suhardi Alius
Ini alasan penyidik belum menyita senpi milik Abraham Samad yang diduga gratifikasi dari Komjen Pol Suhardi Alius.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Agung Budi Santoso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meskipun saksi-saksi sudah diperiksa oleh penyidik Bareskrim. Namun penyidik belum akan menyita senpi milik Abraham Samad yang diduga gratifikasi dari Komjen Pol Suhardi Alius.
"Kami belum akan menyita senpi itu, masih ditelusuri dulu asal usul senpinya," kata Kabareskrim Komjen Budi Waeso, Minggu (1/3/2015).
Diutarakan Budi Waseso, nantinya apabila memang ditemukan pelanggaran hukum pada senpi itu pastinya senpi akan disita.
"Saat ini kan belum jelas, senpi itu asal-usulnya, apakah memang dibeli khusus, atau senpi dari mana. Termasuk apa benar izinnya mati. Nanti kalau sudah diketahui dan ada pelanggaran pasti disita," tegas Budi Waseso.
Kalaupun benar senpi itu merupakan gratifiksi, menurut Budi Waseso, Abraham Samad tetap bisa melanggar karena tidak melaporkan adanya pemberian senpi tersebut.
Untuk diketahui, Senin (9/2/2015) lalu, Samad dilaporkan ke Bareskrim oleh sebuah LSM menyoal kepemilikan senpi jenis pistol merk Sig Seur kaliber 32
Dimana diduga senpi itu merupakan gratifikasi dari mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Suhardi Alius yang
telah dimutasi ke Lemhannas.
Dalam Laporan dengan Nomor: LP/160/II/2015/Bareskrim itu diketahui pelapor yakni Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) distrik Bandung, Mochmasyur. Sementara terlapornya : Abraham Samad.
"Kami anggap Abraham Samad telah melanggar hukum dengan memiliki pistol yang izinnya sudah mati," tegas Mochmasyur di Bareskrim Polri.
Sebagai bukti pendukung laporan, Mochmasyur juga melampirkan bukti berupa fotocopy Surat Izin pemindahtangan hibah senjata api dan bukti fotocopy berita dari media terkait senpi yang dimiliki Abraham Samad.