Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Pimpinan KPK Yakin Kejaksaan Tidak Keluarkan SP3 untuk Komjen BG

ada mekanisme yang harus ditempuh oleh Pimpinan KPK, yakni gelar perkara

zoom-in Eks Pimpinan KPK Yakin Kejaksaan Tidak Keluarkan SP3 untuk Komjen BG
Sriwijaya Post/Candra Okta Della
Eks Pimpinan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di kantor KPK, Jakarta, Rabu(4/3/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean meyakini pelimpahan kasus Komjen Pol Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung tidak akan berujung kepada keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Bicara SP3 itu lain. Itu sudah menyangkut kewenangan kejaksaan," kata Tumpak saat melangkah keluar gedung KPK, Rabu(4/3/2015)

Akan tetapi, kata Tumpak sebelum melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan, ada mekanisme yang harus ditempuh oleh Pimpinan KPK, yakni gelar perkara.

"Kalau pendapat saya memang kasus BG dilimpahkan ke kejaksaan suatu hal yang memang berdasar ketentuan undang-undang yang ada. Tepat menurut kami. Karena UU 30/2002 memberi kemungkinan untuk melimpahkan kasus ke Kejaksaan. Tetapi tentunya ada MOU. Sejak zaman saya dulu ada. Sebelum dilimpahkan ke sana harus dilakukan gelar perkara bersama dulu," bebernya.

Diceritakan Tumpak, didalam tadi ketika bertemu dengan mantan petinggi KPK dan Plt serta Pimpinan KPK, mereka juga membahas tentang cerita sejarah KPK dahulu, sampai sekarang.

"Tadi hanya pertemuan silaturahmi antara kami pimpinan yang pertama dengan Plt. Tidak ada pembahasan mengenai apa-apa hanya bercerita sejarah dulu-dulu sampai dengan sekarang. Agar menginspirasi tentunya kami memberi nasihat-nasihat supaya KPK tetap solid, tetap komitmen dalam pemberantasan korupsi. Ini kan ceritanya karena kemarin terjadi semacam demo-demo," pungkas Tumpak. (Candra Okta Della)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas